—
Yudiansyah
beritasebelas.com, Palembang – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah kota Palembang Sulaiman Amin, mengungkapkan jika pihaknya terpaksa mengeluarkan surat peringatan pertama kepada salah satu restoran pempek dikota Palembang.
“Diberikan SP I ini karena menolak pemasangan e- tax serta menolak membuat pernyataan penolakan,”kata Sulaiman, Selasa (09/07) seusai sosialisasi pemasangan e- tax dengan pemilik hotel di Hotel Arista Jalan Angkatan 45
Tidak sebatas itu saja, Wajib Pajak (WP) ini mempengaruhi WP lainya untuk menolak pemasangan e- tax dan membuat BPPD semakin geram,” Jika sampai tiga kali kita berikan peringatan masih saja menolak maka dengan tegas usaha disegel serta pencabutan izin operasional,” tegas Sulaiman Amin
WP tersebut berdalih kalau pihaknya mengajak pihak lain untuk menolak, dari BPPD sendiri memiliki sanksi jika yang bersangkutan mengajak WP lain untuk menolak pemasangan alat transaksi pajak,” Bila perlu kita bawa ketingkat pidana,” terangnya
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menambah kebutuhan e-tax sebanyak 200 lagi. Sehingga total ada 600 yang bakal dipasang pada wajib pajak,” Kami meminta kepada pemilik usaha agar mengerti serta dapat bekerjasama dalam pemasangan e-tax tidak lain untuk mengetahui setiap transaksi nominal pajak,”harapnya