BPPD Palembang, Terpaksa Beri Surat Peringatan kepada Restoran Pempek

| |

Yudiansyah

beritasebelas.com, Palembang – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah kota Palembang Sulaiman Amin, mengungkapkan jika pihaknya terpaksa   mengeluarkan surat peringatan pertama kepada salah satu restoran pempek dikota Palembang.

“Diberikan SP I ini karena menolak pemasangan e- tax serta menolak membuat pernyataan penolakan,”kata Sulaiman, Selasa (09/07) seusai sosialisasi pemasangan e- tax dengan pemilik hotel di Hotel Arista Jalan Angkatan 45

Tidak sebatas itu saja, Wajib Pajak (WP) ini mempengaruhi WP lainya untuk menolak pemasangan e- tax dan membuat BPPD semakin geram,” Jika sampai tiga kali kita berikan peringatan masih saja menolak maka dengan tegas usaha disegel serta pencabutan izin operasional,” tegas Sulaiman Amin

WP tersebut berdalih kalau pihaknya mengajak pihak lain untuk menolak, dari BPPD sendiri memiliki sanksi jika yang bersangkutan mengajak WP lain untuk menolak pemasangan alat transaksi pajak,” Bila perlu kita bawa ketingkat pidana,” terangnya

Ia menambahkan, pihaknya saat ini menambah kebutuhan e-tax sebanyak 200 lagi.  Sehingga total ada 600 yang bakal dipasang pada wajib pajak,” Kami meminta kepada pemilik usaha agar mengerti serta dapat bekerjasama dalam pemasangan e-tax tidak lain untuk mengetahui setiap transaksi nominal pajak,”harapnya

print

Sebelumnya

Tak Ikut Verifikasi, Calon Mahasiswa Dianggap Setuju UKT 8

Terkait Kinerja 66 Pejabat Dirotasi, Siap-siap Kloter Berikutnya

Berikut