****
beritasebelas.id, Palembang – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menggelar rapat koordinasi tim terpadu optimalisasi pajak daerah tahun 2023 pada, Kamis (25/5/2023) guna membahas permasalahan di lapangan yang juga melibatkan stakeholder terkait lainnya.
“Rapat tadi adalah rapat rutin tim terpadu opad ini kita membahas permasalahan-permasalahan di lapangan, karena Bapenda ini tidak bisa berjalan sendiri jadi kalau didukung oleh OPD lain yang tergabung ya mudah-mudahan teratasi,” ujar Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan saat dibincangi langsung di ruang kerjanya.
Herly menuturkan, dengan adanya sharing dengan OPD terkait dapat dijadikan sebagai dasar acuan kedepannya.
“Pertamakan sharing pemikiran terus kebijakan yang kami ambil kalau cuma kami sendiri kan kadang kadang ya terbatas, tapi ini jadi bisa dijadikan dasar acuan kedepannya,” tuturnya.
Selain itu, Herly juga menjelaskan terkait pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang di tahun 2023.
“Untuk realisasi PAD di Palembang hingga 24 Mei 2023 ini telah mencapai Rp379 Miliar atau mencapai 30,61 persen dari target yang ditetapkan yakni senilai Rp1,2 Triliun,” jelasnya.
Diketahui, di tahun 2022 PAD Kota Palembang hanya mencapai Rp1,08 Triliun.
Herly menyebutkan ada tiga potensi pajak tertinggi dalam pemasukan PAD dari 11 item potensi penerimaan pajak di Kota Palembang.
”Tiga potensi pajak tersebut, yakni pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) senilai Rp98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp250 miliar, pajak restoran senilai Rp88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp195 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp69,7 miliar atau 22,22 persen dari target ,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk realisasi tertinggi lainnya yaitu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Untuk PBB senilai Rp64,9 miliar atau 21,37 persen dari target Rp304 miliar, lalu pajak hotel senilai Rp23 miliar atau 30,68 persen dari target Rp75 miliar, dan pajak hiburan senilai Rp14 miliar atau 37,40 persen dari target Rp37,5 miliar,” lanjutnya.
Herly mengatakan jika akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak demi memaksimalkan potensi dari 11 item penerimaan pajak tersebut.
“Dengan memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak dan sebagainya, pemberlakukan penghapusan pajak untuk semua item tanpa terkecuali itu telah dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023, diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan itu segera membayar pokok pajaknya, sehingga 11 item potensi itu dapat menjadi lebih maksimal,” katanya.
Kendatu demikian, Herly mengungkapkan jika dirinya pesimis terkait pencapainya tersebut karena masih ada beberapa item pajak yang sulit dicapai.
“Terkait target PAD ini dapat mencapai target atau tidak, target tahun ini lebih besar jadi membuat saya pesimis untuk mencapainya. Sebab ada beberapa item pajak sulit untuk dicapai seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB,” ungkapnya.
Herly menambahkan, untuk pajak penerangan jalan dari PLN hanya mencapai Rp20 Miliar setiap bulannya.
“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp250 miliar dan masih sisa Rp10 miliar,” tambahnya.
Untuk pajak BPHTB ini juga pada tahun ini tidak berpotensi memenuhi target sebab pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2023 ini sudah dibayarkan pada tahun lalu, itu juga menjadi alasan PAD 2023 ini tidak mencapai target.
“Pada tahun sebelumnya itu pajak BPHTB bisa tercapai bahkan surplus karena pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan yang membuat kehilangan potensi bisa tercapai pajak BPHTB pada tahun ini.Item pajak lainnya itu masih bisa untuk dipenuhi,” tandasnya.