Buat Kontrak Fiktif, 6 Karyawan FIF Ditangkap, Rugikan Perusahaan Miliaran Rupiah

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap enam orang karyawan FIF finance atau pembiayaan di Jalan MP Mangku Negara, Kecamatan Sako Palembang.

Enam karyawan FIF pelaku kredit fiktif saat diamankan di Mapolda Sumatera Selatan – foto Uci beritasebelas.id

Keenam pelaku ditangkap dalam kasus tindak pidana kontrak fiktif dengan modus operandi mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan data dan KTP fiktif.

Keenam pelaku yang ditangkap yakni MIR (kepala unit perusahaan), RY (marketing kredit eksekutif), PR (marketing kredit eksekutif), MAJ (marketing kredit eksekutif), SS (marketing kredit eksekutif) dan AN (marketing kredit eksekutif).

Dari aksi keenam pelaku, perusahaan FIF mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus kontrak Fiktif setelah salah satu pelaku mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan data-data kontrak Fiktif kepimpinan perusahaan, lalu perusahaan melakukan audit internal adanya kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

“Saat dilakukan audit didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan. Lalu tim audit mengecek ke lapangan dengan mendatangi konsumen secara acak, dan dari keterangan konsumen mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan,” ungkap Putu, Jumat (22/9).

Dari sanalah kata Putu, pimpinan perusahaan Simon Darwin Gultom membuat laporan polisi pada 26 Juli 2023 lalu.

Dan dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang merupakan karyawan finance sendiri pelakunya.

“Adapun otak pelaku dari kasus ini yakni MRI merupakan kepala unit perusahaan dibantu dengan lima pelaku lainnya yang memiliki peran masing-masing, dalam menjalankan aksinya salah satunya dengan memasukkan data-data palsu dalam pengajuan pembiayaan,” kata Putu.

Masih dikatakan Putu, dalam aksinya modus operandi yang dilakukan pelaku dengan kontrak Fiktif mengagunkan BPKB tanpa kendaraan serta menggunakan data dan KTP fiktif.

Foto kendaraan sepeda motor yang hanya diblur sebagai syarat.

“Dengan pengajuan kontrak fiktif seolah olah ada masyarakat yang meminjam uang dengan mengagunkan BPKB serta data dan KTP fiktif. Aksi pelaku sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023,” jelas Putu.

BPKB yang diajukan oleh pelaku lanjut Puti, didapat dengan cara dibeli dari masyarakat yang kendaraannya hilang dan ada juga yang dibeli dari market place.

“Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan pelaku palsu tapi setelah kami telusuri BPKB nya asli yang dibeli dari masyarakat yang motornya sudah hilang sedangkan KTP dipakai pelaku KTP fiktif,” tutup Putu.

Dihadapan polisi tersangka MRI mengaku nekat melakukan aksi kontrak Fiktif karena kebutuhan ekonomi dan target yang ditetapkan perusahaan sangat tinggi yakni perbulan 150 kendaraan.

“Satu tim kami ada lima orang harus mencapai target 150 kendaraan perbulan diminta perusahaan,” kata MRI.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.

print
Sebelumnya

Digelar Lebih Awal, Lahat Borong Emas di Peparprov XIV

Seblak Prasmanan Mama Dian, Enaknya Bikin Ketagihan

Berikut