Bumiputera Terapkan General Agency System

| |

bumiputer
Beritasebelas.com, Palembang
Bumiputera sebagai salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia akan memberikan kemudahan pelayanan kepada para pemegang polisnya. Kalau selama ini pelayanan pembayaran klaim kepada pemegang polis masih menggunakan system Branch Office System atau pelayanan yang dipusatkan di masing-masing kantor cabang, sekarang sistem yang di gunakan dalam pembayaran klaim pemegang polis adalah menggunkan General Agency System atau lebih di kenal dengan sistem agen umum. Pada sistem ini pemegang polis hanya memberikan fotocopy rekening ATM Bank apa saja kepada petugas AJB Bumiputera.
Kepala Wilayah Asuransi Bumiputera Palembang Wahyu Sumedi mengatakan masyarakat sekarang memilih untuk serba instan. Dengan alasan tidak ingin repot dari segala urusan, tentu juga dari sisi bertransaksi atau pembayaran. Untuk mendukung sistem ini, pihaknya menggandeng 179 Bank terdiri dari Bank Nasional, Bank Daerah bahkan Bank Internasional, dan khusus di Sumsel sudah ada 30 bank yang kerjasama. Nantinya pembayaran klaim akan dikirim ke rekning setiap pemegang polis, ketika jatuh tempo pembayaran.
Begitu juga sebaliknya, untuk pembayaran premi pemegang polis tidak harus datang ke kantor atau di tagih oleh kolektor, tapi pemegang polis bisa langsung membyara premi melalui rekening bank juga. Dikatakannya Asuransi Bumiputera sebagai perusahaan yang berbentuk matual, juga tidak luput dari naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, visi dan misi OJK bersama Bumiputera yang selalu sejalan maka tidak henti-hetinya pihak mereka terus berkolaborasi untuk mengedukasi kepada masyarakat bijak menggunakan uang dan memilih lembaga keuangan yang tepat dan benar untuk investasi masa depan. “Kita terus menanamkan sifat jujur dan perduli kepada pemegang polis,” ujarnya.
Adapun pelayanan jasa asuransi lainnya yang telah di gandeng Bumipuetra antara lain, BP – Maxi. Poduk ini nantinya akan digabungkan dengan bank- bank yang sudah diajukan  para pemegang polis.
Banyak manfaat dimiliki pemegang produk BP – Maxi, jika tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi maka kepada yang ditunjukan akan dibayar santunan sebesar 100 persen dari proteksi, kemudian akumulasi dana yang besaran sesuai perhitungan saat tertanggung meninggal dunia.
“Jika tertanggung hidup hingga berakhirnya masa asuransi, maka kepada pemegang polis dibayarkan nilai investasi yang besaran disesuaikan perhitungan habis kontrak. Selain itu produk BP- Maxi ini tidak dikenakan biaya pajak,” ungkapnya. (qis)
print
Sebelumnya

Beni Hernedi : Pemerintahan Muba Harus Tetap Berjalan

Pasangan HM Kholid MD-Feri Antoni di Sahkan DPRD OKU Timur

Berikut