beritasebelas.com,Palembang – Fajri Putra alias Johanes (31), diamankan Polresta Malang, Minggu (23/8), siang. Warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, menyimpan sepucuk senpi jenis FN warna hitam berikut 5 butir amunisi.
Fajri bersama isterinya Ria Puspa alias Emilia (31), juga merupakan buronan (DPO) Polda Sumsel kasus penipuan modus arisan emas tahun 2016. Korbannya sekitar 13 orang dan mencapai Rp13 miliar.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIk MH, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIk mengaku, pihaknya membenarkan penangkapan tersangka Fajri, buronan kasus penipuan arisan emas dengan korbannya di Palembang.
“Saat ini masih kita koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Malang. Dan kita upayakan tersangka bisa dibawa ke Palembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Selasa (25/8).
Sedangkan Kanit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Bachtiar SH menegaskan, pihaknya saat ini akan menindaklanjuti atas DPO kasus penipuan emas di Malang itu.
“Satu pelaku isterinya Fajri Putra, itu Ria Puspa alias Emilia merupakan DPO kami. Salah satu korbannya mengalami kerugian Rp 600 juta, dengan laporannya tahun 2016. Minggu depan kami berangkat ke Malang untuk mendalami kasus ini,” katanya.
Diketahui, modus yang dilancarkan pelaku dengan berpura-pura sebagai pegawai PT Pegadaian. Pelaku menawarkan sistem arisan persis seperti yang dilakukan pegadaian. Namun dengan harga lebih murah, yakni investasi emas kiloan.
Tiga diantara korbannya rugi Rp7,4 miliar dan melayangkan pengaduan ke Polrestabes Palembang, pada 24 Juli 2016 lalu. Tetapi setelah uang disetorkan hingga jatuh tempo, pelaku Ria Puspa alias Emilia menghilang, nomornya tidak aktif dan kabur.