Cacat Hukum, Raperda Sampah Termal Tetap Lolos

| |

Tri

beritasebelas.com,Palembang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Termal cacat hukum. Anggota Bapemperda DPRD Palembang, Subagio Rachmad Sentosa, mengatakan Raperda itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2007, tentang kerjasama daerah, dalam pasal 11 berbunyi, apabila daerah ingin mengajukan sebuah kerjasama dengan pihak ketiga, wajib mengisi dan menyampaikan kepada dewan, keuntungan dan kerugian atau hak dan kewajiban kerjasama tersebut. Tapi nyatanya dalam Raperda yang sudah mengalami 4 kali perbaikan tersebut, DLHK Palembang tidak melakukan yang diamanahkan oleh PP tersebut.

[Subagio Rachmad Sentosa]
Kedua, sambung pria berbadan gempal ini, Raperda itu juga bertentangan dengan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 157, tahun 2013 yang berbunyi, penggunaan anggaran tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah 5 tahun, serta pengajuannya tidak boleh diakhir masa jabatan kepala daerah tersebut.

Ketiga, pelanggaran Raperda itu adalah, bentuk kerjasamanya menggunakan Build Owner Operate (BOO). Padahal sesuai Permen ESDM nomor 10 tahun 2016 berbunyi, seluruh pembangunan atau kegiatan penyedian energi, tidak boleh lagi menggunakan sistem BOO. Karena sistem BOO tidak memberikan untung kepada daerah atau investasi murni. Tapi DLHK Palembang masih memaksakannya.

“Dalam Raperda itu tidak ditulis jangka waktu, hak dan kewajiban, keuntungan dan kerugian, kerjasama kacau, Raperda ini banyak ditutup-tutupi. Apalagi, kerjasama dengan pihak ketiga sudah ditandatangani, padahal Raperda saja belum selesai. Ini aneh, kerjasama tanpa payung hukum. Lagi pula, sampai sekarang DPRD Palembang tidak pernah ditunjukkan oleh DLHK Palembang terkait perjanjian itu,” katanya, Minggu 20 Mei 2018.

Menurutnya, kesalahan paling patal dalam Raperda Pengelolaan Sampah Termal itu adalah, perjanjian kerjasama DLHK Palembang dengan pihak ketiga dari China tersebut menggunakan Bahasa Inggris. Padahal jelas, bertentangan dengan UU tentang perjanjian kerjasama.

“Kerjasama atau Raperda ini paling aneh. lazimnya kita di Indonesia ini BOT atau BOOT, karena kalau BOO itu tidak memberikan untung apa-apa kepada daerah. Coba bayangkan orang melakukan bisnis ditempat kita, tidak memberikan sedikitpun bagi kita yang punya daerah. Tidak ada transfer teknologi, tidak ada transfer kepemilikan. Cuma kita daerah punya kewajiban memberikan sampah

kepada pihak ketiga tersebut atau disebut Tipping Fee, niat bagus tapi cara jelek. Kita sudah jual sampah ke mereka dengan membayar, terus jadi energi listrik, terus mereka jual lagi ke pemerintah dalam hal ini PLN. Terus kita tidak dapat apa-apa. Ini sangat aneh,” ujarnya.

Ia menduga, dengan berbagai pelanggaran itu, ada kepentingan tersembunyi lolosnya Raperda Pengelolaan Sampah Termal ini.

“Apalagi keterangan Kepala DLHK Palembang selalu berubah-ubah, atau tidak menguasai. Ini sudah jelas menyalahgunakan kekuasaan, buat perjanjian tanpa ada aturan dahulu. Sampai sekarang DLHK Palembang tidak terbuka soal nilai proyek ini yang kami dengar sampai Rp 1,7 triliun,” bebernya.

Kepala DLHK Palembang Faizal AR mengatakan, fungsi utama sampah termal adalah tidak ada lagi penumpukan sampah. Jadi sampah itu dikelola sehingga menghasilkan energi listrik.

“Nanti, sampah itu akan kita bawa ke mereka. Lokasinya ada TPA Karya Jaya. Kita sudah ada lahan 40 hektar. Mudah-mudahan mereka mau beli tanah kita. Tapi, berdasarkan kunjungan saya ke Jepang, China tidak terlalu luas, 5 hektar cukup. Karena sampah langsung masuk open, saya sudah keliling ke Eropa, negara modern tidak pusing lagi dengan sampah, kita cuma dapat pajak retribusi, kalau kita minta hasil listriknya, bagaimana dia mau balikan modalnya, investasinya besar-besaran sampai triliunan. Kerjasama kita puluhan tahun, biar mereka balik modal,” pungkasnya.

print

Sebelumnya

Dukung Harno-Fitri , Ulama se Kota Palembang Tandatangani Komitmen Bersama

Plantari Pertanyakan Satpam Diknas Tidak Miliki Sertifikat Gada Pratama

Berikut