Cegah Plagiat UIGM Daftar Hak Paten ke HaKI

| |

Arto

beritasebelas.com,Palembang – Mencegah plagiat atas hasil karya yang dibuat oleh para dosen di Perguruan Tinggi (PT), Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) mendaftarkan hasil karyanya kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, alhasil pada 20 Juli lalu hasil karya Dosen UIGM resmi di patenkan oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Selaku Dekan FIPB/FKIP Universitas Indo Global Mandiri (UIGM)  Isabella SIp MSi mengatakan pihaknya sudah beberapa tahun lalu sudah meneliti dan melakukan praktek hasil karya yang dibuatnya. Jadi untuk mencegah plagiat atau menjiplak buku yang sama.

[Seminar penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Universitas Indo Global Mandiri – Foto Arto beritasebelas]
“Kami bersama dengan Rektor dan Dosen-dosen UIGM menerima sertifikat HaKI hari Kamis 20 Juli lalu, dimana bapak Rektor Universitas IGM Marzuki Alie SE MM PhD, serta Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Dr M Zawawi menghadiri Seminar Penegakan Kekayaan Intelektual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dan sekaligus menerima Surat Penciptaan Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual,” ujarnya usai seminar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Aula UIGM, Senin, 24 Juli 2017.

Adapun karya-karya yang telah didaftarkan dan menerima sertifikat Penciptaan Kekayaan Intelektual adalah buku-buku karya Marzuki Alie berjudul ‘Pemasaran Politik di Era Multi Partai” dan “Penguatan Kelembagaan Wujud Sebuah Pengabdian’. Untuk buku dosen-dosen lainnya seperti dirinya, berjudul ‘Kebijakan Pemerintah Terhadap Sertifikasi Guru (Studi pada SMA LTI IGM Palembang) dan M Zawawi dengan judul buku ‘Maksimalisasi Penerapan Manajemen Strategis dalam Instansi Pemerintah’ dan buku ‘Pengantar Etika Akuntabilitas dalam Administrasi Publik’.

“Penyerahan sertifikat penciptaan Kekayaan Intelektual diharapkan bisa memacu motivasi bagi dosen-dosen dan bagi siapapun yang mempunyai karya-karya yang dapat di patenkan untuk segera mendaftarkan hasil karyanya/ ciptanya agar tidak disalah gunakan oleh orang lain atau mencegah plagiat,” pungkasnya.

print

Sebelumnya

Lucu….Nyolot Minta Mobdin, Padahal Bukan Haknya

Demokrat Sumatera Selatan Kembali Menggelar Muscab

Berikut