****
beritasebelas.id, Baturaja – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya harus melumpuhkan Ahmad Fadli, warga Desa Sri Bunga Kecamatan Bp Bangsa Raja, Ogan Komering Ulu Timur dengan tembakan di kakinya lantaran mencoba menembak Polisi dengan menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap.
Ahmad Fadli alias Agung ini ditangkap Polisi, karena membawa 1,72 gram Narkoba jenis sabu. Warga OKU Timur menjadi pengedar Narkoba khusus di wilayah OKU dengan target anak-anak muda yang ada di Kota Baturaja.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardinnursal mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika adanya laporan warga OKU Timur yang mengatakan akan ada pengedar Narkoba masuk ke OKU dengan ciri-ciri persis dikenakan oleh pelaku.
“Mendapati hal tersebut, lalu kita melakukan penyelidikan, dan benar saja, sekira pukul 14.00 Wib tepatnya hari Jumat pelaku memang masuk melalui jalur Batumarta dan menuju ke Jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur,” kata Ujang.
Karena takut buruanya lepas, akhirnya Polisi langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka Agung. Namun, kata Ujang, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari selipan celana bagian perutnya.
“Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung merebut senjata api rakitan milik pelaku. Namun tetap saja pelaku bersikeras menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas. Melihat suasana yang tidak kondusif dan membahayakan petugas di lapangan, akhirnya Polisi menembak kaki pelaku yang membuat pelaku tersungkur dan melepaskan genggaman senjatanya,” kata Ujang.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, Narkoba jenis sabu yang di kemas dalam 5 bungkus plastik klip bening, satu pucuk senpi rakitan jenis pistol gagang kayu warna coklat dengan 2 butir amunisi, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna biru hitam No. Pol BG 3120 YAD, satu lembar celana levis panjang warna biru, satu buah dompet warna biru merk 501 serta satu unit hp merk OPPO type A37F.
“Pelaku sendiri kita kenakan pasal berlapis yakni, pasal premier 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perkara memiliki senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU nomor 12/DRT tahun 1951 tentang UUDRT,” pungkasnya.