beritasebelas.comPalembang – IJ dan DD, warga Jalan Letnan Morud, Talang Ratu Palembang, harus berurusan dengan unit Pidum Polrestabes Palembang. Keduanya diamankan petugas, lantaran melakukan aksi pencurian burung, Rabu (17/6).
Keduanya pun berhasil diringkus saat tengah nongkrong di kawasan Simpang 5 Talang Ratu di depan Indomaret, saat keduanya sedang jaga parkir. Setelah diamankan, keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dua sabahat ini terjadi pada Jumat (12/6), sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Letnan Murod, Lorong Belimbing Kecamatan Ilir Timur I Palembang di rumah korban Bayu Rudiansyah (39). Pelaku melancarkan aksinya dengan cara melompat pagar dan masuk pekarangan rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri 1 ekor burung Jalak Suren warna hitam putih, yang saat itu berada disamping rumah korban. Tak berlama-lama, kedua pelaku pun langsung kabur meninggalkan rumah korban. Sedangkan korban mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku ini memang spesialis pencuri burung dan sudah sering melakukan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Andrean, Rabu (17/6).
Menurut Nuryono, setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, saat sedang jaga parkiran di jalan Talang Ratu, keduanya pun langsung diamankan. “Benar keduanya kita saat sedang jaga parkir. Selain mengatakan keduanya kita juga mengamankan barang bukti berupa dua sangkar burung, diduga hasil curian,” katanya.
Kedua pelaku saat ditemui ruangan piket Reskrim hanya bisa menundukan kedua kepalanya karena malu. “Kami terpaksa melakukan aksi ini. Lantaran tak memiliki pekerjaan. Burung itu kami jual seharga Rp300 ribu. Uangnya kami bagi dua, sekarang sudah habis pak,” katanya.