beritasebelas.com,Palembang – Jatanras Polda Sumsel Subdit 1 pimpinan Antoni Adhi menangkap Amri Widodo (37) warga 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang lantaran melakukan aksi pencurian ponsel milik korban Maryanto (30).
Pelaku Amri ini ditangkap oleh Katim Opsnal Unit I, Aiptu Heri Kusuma Jaya karena telah melakukan pencurian ponsel di sebuah rumah makan di Jalan Rimba Kemuning Kecamatan Kemuning, Palembang.
“Ya aksi pencurian Handpone yang dilakukan tersangka Amri pada Senin (1/6) sekitar jam 05.00 milik Maryanto warga Jl Gotong Royong, Kenten, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang,” ungkap Antoni, Kamis (11/6).
Lantaran tidak terima, korban yang berprofesi sebagai penjaga malam di rumah makan tersebut serta mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta lantas korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal unit l yang di pimpin Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya melakukan penangkapan terhadap Amri, di seputaran Kambang Iwak, Bukit Kecil, Palembang,” kata Antoni.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi membenarkan penangkapan tersebut, tersangka terpaksa harus diberikan tindakan tegas lantaran mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
“Benar tersangka ini merupakan mantan resedivis yang baru bebas sekitar 3 bulan dari lapas Pakjo Palembang karena kasus penganiayaan, lantaran mencoba melawan tersangka terpaksa kita tindak tegas,”kata Suryadi.