***
beritasebelas.id, Baturaja – Dalam satu hari team Resmob Singa Ogan pimpinan AKP Priyanto berhasil menciduk dua pemilik senjata api rakitan. Kedua pelaku diamankan polisi didua tempat berbeda.
Seperti Budino (35). Seorang petani, warga Desa Banbanrejo Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur ditangkap polisi lantaran warga Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang, OKU takut setelah mengetahu Budiono memiliki 2 pucuk senjata api laras panjang jenis locok.
“Setelah kita mendapat laporan dari warga, akhirnya kita lakukan penyelidikan, dan benar pelaku memang memiliki senjata api laras panjang jenis locok. Akhrinya tepat pukul 01.00 WIB malam, kita lakukan penangkapan terhadap Budiono,” kata Kapolres OKU didampingi Kasat Reskrim AKP Priyanto, melalui SubBag Humas AKP Mardi Nursal Rabu (10/3).
Dalam penangkapan Budiono, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api laras panjang, berikut amunisinya yang disimpan pelaku didalam sebuah bungkus rokok.
Sebelum ditangkapnya Budiono, Polisi juga berhasil membekuk Eko Saputra (38) warga Dusun Baturaja Kecamatan Baturaja Timur,OKU. Lain halnya dengan Budiono yang ditangkap saat dikebun. Eko ditangkap polisi saat akan bertransaksi senjata api jenis rakitan revolver.
“Saat itu sekita pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku Eko akan melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan miliknya. Karena tak ingin pelaku kabur, sebelum sang pembeli datang, akhirnya kami langsung lakukan penangkapan terhadap saudara Eko,”kata Mardin.
Dari tangan Eko, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,“ Kedua tersangka kita pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan menyimpan senjata api illegal dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun kurungan,” pungkas Mardin.