Dapil 3 Sumsel Reses Tahap Terakhir

| |

kop-dalam-berita
Advertorial

***

beritasebelas.id,Kayu Agung – Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 meliputi Kabupaten OKI dan OI, lakukan kegiatan reses tahap 3 tahun 2020, yang dimulai dari tanggal 7 hingga 12 Desember 2020 dengan melakukan kunjungan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Camat Kecamatan Tanjung Lubuk menyerahkan aspirasi kepada anggota DPRD Sumsel Dapil 3 saat reses tahap 3 tahun 2020 yang diterima oleh Wakil Ketau DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi dan Meli Mustika serta Ahmad Firdaus di halaman Kantor Camat Tanjung Lubuk OKI

Seperti yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 lalu, anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 yakni, Meli Mustika dan Ike Maya Sari (PDI Perjuangan), H Muchendi Mahzarekki Ishak Mekki SE (Demokrat), H Nawawi (Golkar), Sri Sutandi (Nasdem), H Ali Imron (Hanura), dan Meri PKB), serta Ahmad Firdaus (Perindo), Junaidi (PAN), dikordinatori oleh Askweni dari PKS, melakukan kunjungan reses di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKI.

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 H Ali Imran menerima aspirasi dari Camat Teluk Gelam saat reses tahap 3 tahun 2020

Ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Tanjung Lubuk, Kecamatan Teluk Gelam dan Kecamatan Pedamaran. Di Kecamatan Tanjung Lubuk kegiatan reses anggota Dapil 3 di adakan di halamanan Kantor Kecamatan Tanjung Lubuk. Pada kegiatan dialog yang dihadiri oleh Camat Tanjung Lubuk A Hakim, anggota Dapil 3 menerima aspirasi atau usulan yang langsung di sampaikan oleh Camat Tanjung Lubuk, yang mengharapkan agar anggota Dapil 3 dapat memperjuangkan penimbunan halamam kantor kecamatan yang masih dalam kondisi rawa, karena menurut A Hakim setiap ada kegiatan apel selalu menumpang di halaman SMA Negeri Tanjung Lubuk.

Menananggapi usulan tersebut, Junaidi angggota dari PAN, mengatakan akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan oleh Camat Tanjung Lubuk, dalam hal usulan penimbunan halaman kantor kecamatan yang masih sebagian besar merupakan rawa. Dikatakan Junaidi usulan ini akan di sampaikan ke pemerintah daerah agar dapat dimasukan dalam pengganggaran ditahun depan.

Anggota Dapil 3 foto bersama warga Kecamatan Teluk Gelam OKI

Sedangkan saat reses di Kecamatan Teluk Gelam, yang diadakan dihalaman Kantor Kecamatan Teluk Gelam, melalui Camat Syafaruddin, meminta anggota Dapil 3 dapat memperjuangkan aspirasi warganya yang sebagian besar merupakan penambang pasir tradisional untuk mendapatkan izin dari provinsi Sumatera Selatan, agar usaha yang mereka lakukan dilindungi. Camat juga minta agar anggota Dapil 3 dapat memperjuangkan pembangunan turab, diwilayah penambang pasir tradisional tersebut, karena kalau tidak di bangunkan turab, maka dikhawatirkan wilayah-wilayah penambangan akan terus tergerus dan akan menghilang wilayah daratan.

Camat Pedamaran menyerahkan aspirasi kepada anggota Dapil 3 Ike Maya Sari saat reses tahap 3 di Desa Suka Pulih Pedamaran

Atas usul dari dari Camat Teluk Gelam tersebut, Sri Sutandi (anggota Dapil 3 dari Nasdem) mengatakan mengenai perizinan penambangan tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Gelam agar camat bisa membantu pengurusan izin tersebut, karena permohonan perizinan dapat di lakukan oleh camat sendiri yang ditujukan ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel.

Sementara itu saat reses di Kecamatan Pedamaran, anggota Dapil 3 melakukan dialog di halaman kantor Kepala Desa Suka Pulih. Reses di Kecamatan Pedamaran, anggota Dapil menerima aspirasi permohonan agar anggota Dapil 3 dapat memperjuangkan pembangunan pengerasan jalan askes menuju Desa Suka Pulih sepanjang 7 kilo yang sudah rusak dan dikeluhkan oleh warga yang ada urusan di kecamatan.

Foto bersama

Angggota Dapil 3 dari Perindo Ahmad Firdaus menanggapi usulan tersebut, minta agar pihak kecamatan membuat usulan melalui Musrenbang kecamatan ke Musrenbang Kabupaten, dan apabila usulan tersebut belum terakomodir di kebupaten, hasil Musrenbang kabupaten bisa di tarik ke provinsi.

print
Sebelumnya

Dapil 1 DPRD Sumsel Reses Tahap 3

Reses Tahap 3 Abusari Serap Aspirasi Masyarakat

Berikut