***
beritasebelas.id,Palembang – Sejumlah masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis, 9 September 2021.
Aksi tersebut diterima oleh PTUN Palembang serta dikawal ketat oleh kepolisian Polrestasbes Kota Palembang. Massa aksi mendesak PTUN untuk membatalkan surat keputusan (SK) Bupati OKU Timur tentang pengangkatan Kepala Desa (Kades) Pandan Agung, Kecamatan Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel berinisial BH.
“Oleh karena itu, tuntutan kami adalah Mosi tidak percaya kepada Bupati OKU Timur yang telah melantik Kades Pandan Agung karena telah terjadi penghilangan hak suara pada Pilkades pada 7 April 2021. Dan ini telah melanggar UU No.39/1999 tentang HAM dalam pemilihan sebagaimana pasal 43,” tegas Kordinator Aksi Dodi Hari Utama.
Ia menjelaskan bahwa pada pemilihan tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 1.637 dan yang memilih hanya 1.400 orang. Bahkan sebanyak 812 warga dengan dibuktikan KTP mengaku menolak atas pelantikan Kades Pandan Agung.
Pihaknya berharap, PTUN sebagai lembaga negara yang objektif dapat memproses SK sebagaimana gugatan penggugat yang telah dilayangkan. Sementara itu dikatakan Humas PTUN Palembang Ampra saat ini berkas penggugat sudah diterima dan persidangan pun sudah jalan. Bahkan pekan ini sudah masuk acara replik, dan pekan depan masuk acara duplik.
Pihaknya mengaku bahwa semua akan diproses atas apa yang menjadi tuntutan penggugat kepada tergugat akan kami proses.
“Jika cukup alat bukti, akan kita tindak. Sesuai dengan kewenangan kami,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya massa aksi juga telah menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka geram atas ulah Kades Pandan Agung berinisial BH yang telah melakukan sertifikat Program Nasional Agararia (PRONA) yang berjalan bertahun-tahun.