
Beritas Sebelas.com, Lahat
Sebanyak 360 desa yang ada di kabupaten Lahat, akan mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Pusat, untuk dapat mengelolah dana desa sesuai dengan kebutuhan desa, Pemerintah Kabupaten Lahat mengadakan sosialisasi dan kebijakan dana desa, Rabu (12/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Lahat, dibuka langsung oleh Bupati H. Saifuddin Aswari Riva’i dan di ikuti seluruh Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan dan Kantor, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lahat, selain itu hadir juga Wakil Bupati Marwan Mansyur dan Sekretaris Daerah Lahat Nasrun Aswari. Sedangkan narasumber dalam sosialisasi dan kebijakan dana desa yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dr. Marwanto Harjo Wiryono, MA.
Bupati Lahat Saifuddin Aswari Riva’i dalam sambutan mengatakan untuk anggaran tahun 2015 Pemerintah Kabupaten akan meningkatkan pendapatan desa, dimana telah di anggarkan dana sebesar 38 milyar, dana tersebut diperuntukan untuk membangun infrastruktur desa, sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2014.
Pemkab Lahat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas kebijakan mengelontorkan dana desa, khususnya bagi desa di Kabupaten Lahat, yang mendapatkan dana sebesar 95 milyar dan akan di bagi untuk 360 desa yang ada di Kabupaten Lahat, dimana diperkirakan setiap desa akan menerima dana sebesar 250 juta, ditambah dengan dana bantuan dari APBD tahun 2015. Ditambahkan olehnya dengan alokasi dana tersebut sekiranya akan semakin besar pendapatan masyarakat desa, dan tangung jawab kepala desa juga akan semakin besar, karena sebagai Manager dalam pengelolaan dana desa tersebut, untuk itu kepala desa di tuntut untuk lebih proaktif dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mengatur keuangan yang baik dan benar, tidak melanggar ketentuan, dan peraturan yang berlaku, dalam pengunaan angaran dana desa tersebut.
Sementara itu Marwanto Harjo Wiryono, dalam sosialisasinya di hadapan para camat dan kepala desa yang hadir, mengatakan bahwa kebijakan dana desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk tahun 2015 ini adalah tahun pertama penyaluran ADD, di harapkan kebijakan ini akan membawa kemakmuran yang sebesar besarnya untuk masyarakat di daerah, tapi di sisi lain juga pemerintah harus mempertimbangkan sumber dana yang ada, yang perlu di ketahui bersama bahwa 35 persen APBN tahun ini sudah di transfer ke daerah, hal ini di karenakan sebagian besar dari kebutuhan pembangunan yang tersebar di seluruh tanah air, maka secara pelan pelan dana desa mulai di alokasikan ke daerah, yang menjadi kendala saat ini adalah bagaimana mengelola dana tersebut dengan tertib dan efisien seperti yang di sampaikan oleh bupati.
“beberapa komoditas di Lahat yang bagus adalah penyediaan insfratrukur yang di butuhkan masyarakat, sementara kegiatan ekonomi, yang biasa di ambil alih oleh private, swasta, koperasi, itu akan lebih baik jika di lakukan dan di kelola oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatanya untuk saat ini pemerintah pusat belum bisa memenuhi janji mencairkan dana desa seluruhnya, tetapi pencairanya bertahap, di Lahat dana desa yang di cairkan sebesar 95,3 milyar untuk 360 desa, sementara yang di alokasikan baru 76 milyar, di mohon kiranya dana yang ada dapat di gunakan untuk pembangunan desa secara efisien dan efektif, dengan tepat sasaran untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta yang tak kalah penting adalah adanya monitoring bersama untuk mengevaluasi program kerja apa yang telah di lakukan, hal itu dapat di lakukan oleh kepala desa, bupati dan pemerintah pusat.
Kebijakan harus di pertangung jawabkan pada kemanfaatnya ke rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa sehingga jika ada evaluasi, apa yang kita harapkan, apa yang jadi pembahasan, dan apa yang kita inginkan kedepan dapat tercapai, jika di perlukan, pemerintah pusat siap memberikan pendampingan, dan support. Berkenaan dengan hal tersebut perlunya mengetahui tentang undang-undang tentang Desa, untuk itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tuntut untuk memberi bimbingan dan tekhnis kepada kepala desa, melakukan evaluasi sehingga program ini tepat sasaran, menganggarkan dana minimal 10 persen dari dana yang di cairkan di masing masing desa, checking di antara stakeholder tanpa membeda bedakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, siapa yang memberi dan siapa yang mengelola dana tersebut. (hsm)