Dewan Provinsi Dengarkan Jawaban Gubernur Sumatera Selatan

| |

kop-dalam-berita

Advertorial

beritasebelas.com,Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera kembali melanjutkan rapat paripurna XXII pembicaraan tingkat pertama, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah, dan pembentukan panitia khusus yang akan membahas dan meneliti ke enam rancangan peraturan daerah tersebut.

Ishak mekki3
[Pimpinan rapat paripurna XXII bersama Wakil Gubenur Sumatera Selatan]
Rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 23 Januari 2017, berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan Jalan Kapten A Rivai Palembang, di pimpinan oleh Nopran Marjani Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Pada rapat paripurna XXII tersebut, hadir juga unsur pimpinan lainnya, yakni H Chairul S Matdiah, serta Wakil Gubernur H Ishak Mekki, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

ishak mekki2
[Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Ishak Mekki]
H Ishak Mekki pada jawaban dan penjelasan Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dihadapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan memberikan jawaban secara rinci alasan pengajuan enam rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Provinsi.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan terhadap enam raperda yakni Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Yulius Maulana, Fraksi Golkar oleh Hasbi Asadiki, Fraksi Gerindra Kartika Sandra Desi, Fraksi PAN disampaikan Mardiansyah, Fraksi PKB oleh Nanto, Fraksi Hanura oleh H Ali Imron, Fraksi Nasdem Didi Apriadi, dan Fraksi PKS oleh Ridwan.

Ishak mekki
[Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan gubernur]
Setelah kesembilan Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat memahami dan mesetujui penjelasan dan jawaban gubernur, rapat paripurna XXII dilanjutkan  dengan pembentukan panitia khusus untuk melakukan pembahasan dan penelitian lebihlanjut.

Adapun panitia khusus yang dibentuk oleh rapat paripurna XXII, terdiri dari lima pansus untuk membahasa enam raperda yang diajukan, yakni Pansus I membahas raperda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pansus II yang membahas 2 raperda yakni tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Ishak mekki1
[Pimpina rapat paripurna XXII menandatangani keputusan pembentuka panitia khusus]
Sedangkan Pansus III membahas masalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pansus IV membahas raperda tentang rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2035, serta Pansus V membahas raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi ramah anak.

Selanjutnya kelima Pansus yang dibentuk akan melakukan rapat pembahasan dan penelitian bersama dinas serta instansi terkait dari tanggal 24 Januari hingga tanggal 3 Februari 2017, hasilnya akan dilaporkan pada rapat paripurna XXII pembicaraan tingkat II pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 mendatang.

Sumber foto Iwan Gur

print
Sebelumnya

Anggaran Dicoret, Distan OKU Tak Lagi Lakukan Program Eliminasi Anjing Liar

Maulana Susul Ichsan Latihan Terpisah

Berikut