***
beritasebelas.id,Palembang – Lima Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan setuju dan menerima, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020. Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna XXXI (31) pembicaraan tingkat dua DPRD Provinsi Sumsel tahun sidang 2021, Senin 12 Juli 2021.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua, HM Giri Ramanda N Kiemas serta Kartika Sandra Desi dan dihadiri anggota dewan lainnya juga Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama jajarannya.
Laporan hasil pembahasan dan penelitian kelima komisi tersebut disampaikan masing masing juru bicara, yakni Komisi I yang di bacakan Drs Tamrin MSi, Komisi II, Abusari SH MSi, Komisi III, Fathan Qoribi ST, Komisi IV, Rudi Hartono dan Komisi V, Mgs H Syaiful Padli, ST, MM.
Dalam laporannya, Komisi I mengatakan capaian program pelaksanaan APBD 2020 terkendala adanya Covid-19 pada pertengahan Maret 2020, sehingga diadakan refocusing anggaran dengan merubah fokus anggaran, diantaranya diarahkan kepada pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat. Secara umum kinerja OPD dalam pelaksanaan anggaran dapat terlaksana cukup baik, namun Komisi I memberikan 12 catatan, diantaranya terkait pencairan anggaran agar dilakukan secara efektif dan efisien dari segi waktu, sesuai dengan prosedur dan tahapan pencairan, karena masih terdapat OPD dalam program kegiatannya untuk pembayaran dengan pihak ketiga terlampaui dari tahun berjalan, sehingga Pemda terhutang dengan pihak ketiga. Sementara itu, sedangkan kerjasama pengelolaan aset Sumsel belum maksimal dalam memberikan kontribusi bagi daerah atau pembangunannya terbengkalai, Komisi I menyarankan agar ditinjau ulang kerjasamanya.
Komisi II dalam laporannya mengatakan, secara garis besar pelaksanaan program kegiatan APBD 2020 dari masing-masing OPD yang menjadi mitra Komisi II sudah mencapai realisasi walaupun masih ada arah kebijakan yang belum ditindaklanjuti dengan program kegiatan. “Dari hasil pemantauan Komisi II ke kabupaten/kota se Sumsel, didapat kekurangan tenaga penyuluh dan petugas lapangan sebanyak 2016 orang, untuk itu Komisi II menghimbau agar Gubernur merealisasikan program ini dengan menggunakan APBD Perubahan tahun 2021, mengenai regulasi dari program tersebut yang membutuhkan payung hukum agar diatur dalam Pergub,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi V melalui juru bicara Mgs H Syaiful Padli, ST merumuskan hasil pembahasan laporan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2020, dapat memahami dan memaklumi dengan merekomendasikan beberapa hal diantaranya, terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020, Komisi V meminta kepada seluruh OPD mitra kerja Komisi V agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Terkait masih tingginya tingkat penyebaran Virus Corona di Sumsel, Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk menunda proses pembelajaran tatap muka (PTM) terutama yang masih zona merah dan juga diminta Dinas Pendidikan senantiasa memantau proses pembelajaran dengan Prokes yang ketat untuk daerah yang sudah menerapkan PTM.
“Terkait insentif Nakes bagi pasien Covid-19 yang hari ini belum teralisasi sejak Januari sampai Juli 2021, Komisi V meminta agar segera dibayarkan, sehingga menjadi penyemangat bagi Nakes yang menjadi garda terdepan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam sambutanya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Fraksi- Fraksi, maupun Komisi-Komisi yang telah memberikan pokok fikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif melalui rapat penetapan jadwal, pembahasan dan penelitian bersama mitra kerja yang terkait, sehingga pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tepat waktu sesuatu dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Hasil pembahasan dan penelitian Komisi berupa saran dan koreksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini akan jadi catatan tersendiri bagai kami untuk dijadikan bahan penyempurnaan dan perbaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2020 dan tahun-tahun mendatang.
Sedangkan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan hasil pembahasan dan penelitian kelima Komisi DPRD Sumsel, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel. Rapar paripurna XXXI pembicaraan tingkat dua ditutup dengan penandatanganan bersama antara pimpinan rapat paripurna DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.