Dewan Soroti Anggaran Dana Hibah Pemkot Palembang

| |

Kop
Tri

***

beritasebelas.id,Palembang – Tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, anggarkan dana hibah sebesar Rp 40,7 milliar,  hal itu menjadi perhatian serius Fraksi PKB DPRD Kota Palembang.

“Angka Rp 40,7 M itu merupakan angka yang cukup besar. Oleh karena itu kami minta Pemkot Palembang behati-hati dalam melaksanakan dana hibah itu,” kata Ketua Fraksi PKB Sutami Ismail, saat dibincangi, Kamis (11/11/2021).

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang ini, setiap dana hibah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan, baik disisi aturan hukum maupun masyarakat. Jangan sampai, fenomena kasus terkait dana hibah terjadi di Kota Palembang.

“Kita minta Pemkot Palembang laksanakan dana hibah sesuai aturan. Jangan main-main dengan dana hibah. Karena harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Ia berharap, pelaksanaan dana hibah tersebut dilakukan secara proporsional, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.

“Kami sebagai wakil rakyat, akan menjalankan Tupoksi kami yakni pengawasan penggunaan dana hibah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Palembang mengusulkan dana hibah sebesar Rp 40.795.270.424, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

print
Sebelumnya

Sandress Event Berhasil Tingkatkan Rekor Nasional di Peparnas Papua

Sandress-Beijita, Dua Beradik Raih Emas dan Pertahankan Rekor Nasional Peparnas

Berikut