oleh Haqulana
Beritasebelas.com,Banyuasin – Pelayanan BPJS di Kabupaten Banyuasin dikeluhkan masyarakat. Pasalnya peserta BPJS yang telah lama meninggal dunia kembali ditarik iuran beserta tunggakannya. Padahal sebelumnya pihak keluarga dari awal telah menyerahkan surat keterangan kematian ke pihak BPJS.
Seperti yang dialami oleh Sunardi warga Simpang Lubuk Sarung Pangkalan Balai, dia terkejut melihat tagihan BPJS nya bulan ini membengkak sampai dua juta lebih. Padahal bulan-bulan sebelumnya hanya sekira Rp 400 ribu sekeluarga.
Hal itu langsung di konfirmasi ke Kantor BPJS di Palembang, pihak BPJS menegaskan tagihan Rp 2 jutaan tersebut tetap wajib dibayar.
“Saya di suruh membuat surat keterangan kematian lagi untuk ibu saya, setelah itu baru tagihan dinormalkan seperti biasa, yang jadi pertanyaan saya, kemana uang dua juta tadi, masa orang sudah meninggal masih harus membayar,” ujarnya Senin 17 Oktober 2016.
Ternyata kejadian ini bukan hanya terjadi kepadanya, banyak warga yang mengalami hal serupa.
“Saya sudah dapat antrian ke 80 artinya sudah puluhan orang mengurus kasus serupa.
Kalau setiap orang di pungut Rp 2 juta dikalikan 80 sudah Rp 160 juta setiap hari, uang rakyat di pungut BPJS yang tidak jelas kemana juntrungannya,” sesalnya.
Petugas BPJS Kabupaten Banyuasin enggan memberikan komentar dan menyarankan langsung konfirmasi ke Kantor BPJS Palembang.
R Candra Budiman, PPS Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan KCU Palembang saat konfirmasi membenarkan kalau tagihan tersebut harus dibayar. Mungkin yang bersangkutan belum melapor ke BPJS kalau ada pihak keluarga yang meninggal. Hingga petugas tetap membuat tagihan.
“Tapi kami akan bantu, silahkan datang ke bagian keuangan BPJS, siapkan syarat surat kematian dari kelurahan. Nanti uang yang telah ditransfer bisa dikembalikan,” ungkapnya.