****
beritasebelas.id, Palembang – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel memberitahukan bahwa surat tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak pernah dikirim melalui APK link.
Pemberitahuan ini menyusul setelah Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap salah seorang pelaku berinisial ES warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.
Korban yang tak sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.
“Untuk surat tilang itu dikirim melalui Pos, tidak pernah dikirim melalui link apapun, dan itu hanya sebatas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan kena tilang,” ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra, Sabtu (30/9).
Dikatakan Pratama, bagi yang mendapatkan surat tilang, harus orang yang bersangkutan mengurus segala sesuatunya.
“Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang bersangkutan disuruh datang langsung ke front office, di front office petugas akan menanyakan data identitas, dan ini tidak bisa diwakili, berbeda dengan tilang manual yang bisa diwakilkan,” kata Pratama.
Setelah dari front office jelas Pratama, yang bersangkutan akan membayar melalui BRI Virtual Acount (BRIVA).
“Nah setelah itu yang bersangkutan datang ke petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran,” jelas Pratama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengklik surat apapun, kalau misalkan ragu tanyakan saja ke petugas, apalagi kalau yang bersangkutan merasa tidak melanggar,” singkat Pratama.