Disdik Palembang Ingatkan Kepala Sekolah Jabatan…

| |

Kop
Arto

****

beritasebelas.id, Palembang – Pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang mengingatkan kepala sekolah untuk menjalankan amanah jabatan sesuai harapan.

Suasana Sertijab Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Palembang – foto Arto beritasebelas.id

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto saat menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) 155 Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Aula Dinas Pendidikan Kota Palembang, Jumat 7 Oktober 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menyampaikan ucapan terima kasih  atas pengabdian yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah yang lama  selama ini. Diharapkan para kepala sekolah lama nantinya bisa menjadi contoh.

“Sesuai aturan,  jabatan kepala sekolah hanya bisa dijabat dalam satu sekolah hanya 2 periode  saja, dimana satu periode adalah 4 tahun,” ujarnya.

Kepada Kepala sekolah yang baru, Zulinto, menyampaikan agar tetap menjalin komunikasi dengan Kepala Sekolah lama, ruang lingkup pendidikan atau sekolah serta saling berkoordinasi.

“Jangan sekali-sekali menyalahkan pejabat  yang lama tetapi tetaplah menjalin komunikasi” katanya.

“Kepada para pejabat baru jabatan ini adalah amanah, dan  harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Palembang,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, menjelaskan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat guru penggerak,  harus sudah tingkat Cakep.

Disamping itu kata Zulinto ada peraturan Permendikbud nomor 40 bagi daerah atau di manapun yang tidak tersedia guru dari guru penggerak, jika sudah ada nomor unit kepala sekolah (NUK), maka diperbolehkan mengangkat guru tersebut.

“Dalam hasil seleksi sesuai PP 40 guru bisa menjadi kepala sekolah,” terangnya.

Zulinto berharap  dengan telah dilaksanakannya sertijab ini kepala sekolah yang baru ini nanti nya akan bisa bekerja lebih maksimal, bisa meningkatkan kinerjanya, terutama mutu pendidikan.

“Lakukan yang terbaik di semua aspek demi memajukan pendidikan yang ada di kota Palembang ini. Saya berharap semoga para Kepala Sekolah yang mendapatkan SK barunya, bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesional, inovatif, dan bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya masing-masing,” urainya.

print
Sebelumnya

Tumpukan Sampah di Selokan Penyebab Banjir di Lokasi Ini

RJ’s Sport Restaurant & Bar Kembali Dibuka, Manjakan Pelanggan yang Hobi Nongkrong

Berikut