****
beritasebelas.id, Palembang – Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga saat ini akan terus mengkaji terkait peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengenai seragam sekolah untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Reza Pahlevi saat ditemui awak media pada Kamis, (20/10/22).
“Terkait aturan seragam baru pakaian adat pada siswa masih akan dikaji dulu sejauh mana aturan itu dapat kita lakukan dan kita akan sharing juga dengan provinsi-provinsi lain,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa dari dinas pendidikan Sumsel belum memberlakukan aturan tersebut kepada seluruh siswa baik SMA hinga SMK di seluruh provinsi Sumsel.
“Belum ada penerapan karena tidak serta merta aturan itu langsung kita terapkan tanpa mengkaji lebih dalam, kementrian menjelaskan aturan itu juga kan belum lama ini jadi perlu pengkajian dulu, yang kedua sosialiasi, ketiga kita lihat apakah dananya dibebankan pada orang tua atau kembali ke pemerintah,” lanjutnya.
Dikatakan Reza bahwa untuk penerapan aturan seragam baru baju adat tersebut akan sangat efektif apabila dengan tujuan untuk membangkitkan semangat kecintaan kita terhadap adat dan budaya daerah masing-masing.
“Tapi yang tidak boleh itu apabila siswa tidak bisa belajar karena tidak pakai seragam baju adat, nah itu yang salah. Pakaian adat itu seperti aksesorisnya saja, tapi tetap yang utama adalah bagaimana anak bisa belajar dengan nyaman,” imbuhnya.
Terkait pendanaan seragam baru pakaian adat, dirinya menjelaskan bahwa masih terus melakukan pengkajian lebih dalam.
“Pendanaan untuk seragam sekolah baru, masih akan dikaji dulu, akan ada timnya dari dinas pedidikan dan dinas-dinas terkait lainnya. Kalau memang dilakukan penerapan, mungkin akan kita arahkan satu hari pakai baju adat,” bebernya.
Dalam melakukan penerapan tersebut, Reza selaku kepala dinas pendidikan provinsi Sumsel tidak ingin terburu-buru dalam menerapkannya.
“Kita tidak boleh terburu-buru kalau nanti sudah start di beberapa provinsi baru silahkan terapkan. Karena kadang-kadang aturan pusat itu, kita buru-buru realisasikan tapi kenyataannya batal, makanya kita perlu kaji dulu secara benar,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan aturan yang sangat bagus.
“Itu kearifan lokal, bagus penerapannya tapi untuk sekarang yang perlu kita fikirkan adalah skema pembiayaannya, mandirikah atau dari pembelanjaan APBD atau APBN? Nah ini masih kita tunggu aturan berikutnya,” tegas dia.
Dikatakan Deru, jika memang pendanaan secara mandiri maka tentu akan ada dua pihak yang nerasa pro dan kontra atas aturan tersebut.
“Kalau memang mandiri, mungkin bagi siswa yang mampu ya tidak masalah tapi kalau yang ngga mampu apa solusinya? Kita masih menunggu aturan berikutnya karena yang mencetuskan itu kan dari pusat,” tutupnya.