****
beritasebelas.Id, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendidikan menyoroti soal Program Direktorat SMK tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, H. Riza Fahlevi bahwa program keahlian sifatnya dilakukan secara fleksibel pada pasar yang ada dan tidak kaku namun penyiapan sumber daya guru bekerjasama dengan kementrian.
“Langkah kedepannya kita didik anak-anak kita anak SMA/SMK untuk bisa mendapatkan beasiswa-beasiswa yang di berikan oleh kementerian pendidikan,” ujarnya, Senin, 27 Februari 2023.
Menurutnya ke depan perlu melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) namun cukup kepala sekolah yang menghimbau murid-murid yang berminat.
Adapun, enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut diantaranya pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match dan SMK Pusat Keunggulan, ketiga penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system, keempat penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling dan upskilling.
Kelima penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Dan keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).