Disparbud Mulai Survey Rumah Ulu

| |

[Salah satu rumah ulu di Kabupaten OKU]

Bagus Mihargo

beritasebelas.com,Baturaja – Pihak Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai mendata Rumah Ulu dibeberapa kecamatan yang ada di OKU untuk dijadikan Cagar Budaya. Hal tersebut dikatakan Hendri, Kasi Cagar Budaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis 15 Maret 2018.

Kata Hendri karena kesulitan dalam menggali informasi dari masyarakat, pihaknya baru mensurvey beberapa rumah yang masuk dalam kriteria rumah ulu tersebut.

“Ya memang kita baru survey beberapa rumah saja, itupun informasi rumah tersebut masih belum lengkap di karenakan pemilik rumah yang sekarang tidak mengetahui latar belakang rumah tersebut,” kata Hendri.

Lebih lanjut Hendri mengatakan jika dari 13 kecamatan, baru mensurvey 6 rumah, itupun kata Hendri masih harus menggali lagi informasi, karena masih kurang data.

“Baru ada 1 rumah di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Lubuk Batang ada 2 rumah, Kecamatan Pengadonan ada 2 rumah,” kata Hendri.

Lantas bagaimana spesifikasi rumah ulu yang bisa dijadikan cagar budaya? Hendri menjelaskan pihaknya menetapkan suatu rumah apakah bisa dijadikan cagar budaya atau tidak menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana rumah tersebut minimal sudah berumur 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun memiliki arti khusus.

“Dalam artian bagi sejarah ilmu pengetahuan pendidikan agama dan kebudayaan, dan memiliki penguatan kepribadian linimasa, jadi rumah tersebut memenuhi seluruh unsur baik itu sejarah, pendidikan,kebudayaan yang bisa diambil untuk dipelajari kedepannya nanti,” kata Hendri.

Saat ditanya untuk OKU sendiri rumah yang paling tua dan paling memiliki peluang untuk dijadikan cagar budaya terletak di daerah mana, Hendri belum bisa memastikan rumah mana yang akan dijadikan cagar budaya untuk rumah ulu OKU.

“Tidak mudah untuk menetapkan suatu rumah menjadi cagar budaya, UU nomor 11 tahun 2010 harus terpenuhi setelah itu Bupati baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk rumah itu sendiri termasuk seluruh perawatan rumah tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah,”pungkasnya.

print

Sebelumnya

Wakili Kecamatan Pagun, Nasyifah ikuti Seleksi Olimpiade Sains Nasional

PNS dan Pegawai Non PNS Pemkot Palembang April Menerima Kenaikan Gaji

Berikut