****
beritasebelas.id, Palembang – Rumah Iswanto yang berada di Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang disatroni pencuri, Selasa 20 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku bernama Hanafi (29) warga Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang. Aksi pencurian itu diketahui Iswanto saat ia pulang dari pasar.
“Saat itu korban bertanya kepada anaknya di mana ponsel diletakan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang di cas,” ujar Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, Senin (17/7).
Anak korban kemudian menuju ke dalam kamar.
“Anak korban kaget melihat dua unit ponsel yang tadi di cas hilang, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci karena rusak,” ungkap Wira.
Tidak hanya ponsel. Namun, korban juga kehilangan satu unit laptop.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek IB II Palembang,” kata Wira.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek IB II Palembang melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Monpera pada Sabtu 15 Juli 2023, ” terang Wira.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian dijual untuk membeli sabu-sabu.
“Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata Wira.