Ditreskrimsus Polda Sumsel Selidiki 6 Perusahaan yang Lahannya Terbakar

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di beberapa Kabupaten di Sumsel.

Petugas saat melakukan pemadaman api di lahan yang terbakar

Bahkan pada Sabtu 7 Oktober lalu,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Enam perusahaan tersebut yakni PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA, dan PT WAJ.

Diketahui, ke enam perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasubdit Tipidter Polda Sumsel AKBP Tito Dani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, api berasal dari lahan konsesi milik enam perusahaan tersebut.

“Kami masih mendalami terkait titik api yang membakar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan itu,” jelas Tito, Senin (9/10).

Menurut Tito, perusahaan diwajibkan memenuhi
Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan karhutla yakni sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.

Tetapi ada juga titik api yang berasal dari luar perusahaan.

“Meski api karhutla itu berasal dari luar, tetapi, jika mereka tidak bertanggung jawab akan dikenakan sanksi,” tegas Tito.

Saat ini kata Tito, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapat data real jumlah luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi.

Tito meminta kepada pelaku agar tidak melakukan aktivitas pembakaran karena akan diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Jika berada di kawasan hutan akan dikenakan UU nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. Serta pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Ada juga UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp 3 hingga Rp 10 miliar,” tutup Tito. (*)

print
Sebelumnya

Lepas Mahasiswa PPL PPG, UPGRIP Ingin Cetak Guru Teladan

Pemkot Palembang Apresiasi Puluhan Atlet Berprestasi Porprov 2023

Berikut