****
beritasebelas.id, Palembang – Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Kebangkan, Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 17.15 WIB. Pelaku ialah Deden Setiawan, Andi alias Longat, dan Andrean, ketiganya merupakan warga Palembang.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andi sering melakukan transaksi narkotika.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli Under Cover Buy (UCB) dan menghubungi tersangka Andi untuk melakukan transaksi.
“Anggota kami janjian ketemu dengan tersangka Andi di Jalan Segaran di dekat hotel Rio,” ungkap Haris, Kamis (12/10).
Lalu, pada pukul 16.45 WIB datang tersangka Deden.
“Jadi, yang datang bukan tersangka Andi, tetapi tersangka Deden,” ujar Haris.
Kemudian, tersangka Deden mengajak anggota untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan dari tersangka Andi. Tersangka Deden mengarahkan anggota ke depan Lorong Kebangkan.
Tiba di Lorong, tersangka Deden turun ke arah bengkel dan menemui tersangka Andrean untuk mengambil bungkusan yang dimasukkan tersangka ke dalam kantong mod dan dibungkus dengan plastik warna hitam.
Usai mengambil bungkusan tersebut, tersangka Deden meletakkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kursi tengah mobil polisi yang melakukan penyamaran.
Setelah meletakkan bungkusan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tersangka Deden menyebrang dan dijemput oleh tersangka Andi. Lalu, tersangka Andi masuk ke Lorong Kebangkan.
“Saat itulah anggota melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di tempat yang berbeda,” terang Haris.
“Dan setelah dibuka, benar bungkusan tersebut berisikan (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu
dengan berat bruto 1.050 gram,” sambung Haris.
Berdasarkan salah satu pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka Andi yang didapat dari tersangka Diki (DPO).
“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Diki,” tutup Haris.
Atas ulahnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup.