****
beritasebelas.id, Palembang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) melaksanakan kegiatan lelang serentak.
Lelang serentak ini diikuti oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel. Terdapat 19 aset yang dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 3.034.195.611 yang berasal dari 14 Wajib Pajak. Aset yang dilelang tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, perhiasan emas, kendaraan bermotor, serta terex backhoe loader. Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini merupakan program kerja sinergi Kemenkeu-One antara Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dan Kanwil DJKN SJB yang bertujuan untuk mencapai optimalisasi tindakan dan pencairan penagihan sebagai salah satu langkah mengamankan target penerimaan,” ungkap Endaryono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, disebutkan banwa Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang diwakili Endaryono mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi mulai dari pembuatan permohonan lelang, melakukan publikasi di media massa mengenai pengumuman lelang, sampai dengan terselenggaranya kegiatan lelang serentak pada hari ini sehingga aset yang terjual dapat menjadi penerimaan negara baik dari sektor pajak (hutang pajak bisa terbayar) maupun dari sektor PNBP.