
—
beritasebelas.com,Palembang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya rehabilitasi 3 penyelenggara pemilu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , yaitu 5 komisioner KPU OKU, 5 Komisioner Bawaslu OKU Timur dan 1 komisioner KPU Lahat atas nama Eka Pitra.
Dalam sidang kode etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat Rabu (29/1) menyatakan mereka tidak melanggar kode etik.
Sidang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP sebagai Anggota majelis, yaitu Dr Alfitra Salam, Prof Teguh Prasetyo dan Dr Ida Budhiati,
“DKPP sudah memutuskan untuk merehabilitasi 11 penyelenggara pemilu dari 3 lembaga yang ada di Sumsel,” kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Kamis 30 Januari 2020.
Menurut Kelly, dengan putusan DKPP tersebut artinya mereka sudah melakukan tugasnya sebaik mungkin, dan tidak ada sanksi yang diberikan.
“Mereka semua tidak ada terkena sanksi,” kata Kelly didampingi Komisioner KPU Sumsel divisi Hukum Hepriyadi dan Divisi Sosial Amrah Muslimin.
Sebelumnya DKPP telah menyidangkan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019 (5 Komisioner KPU OKU), perkara nomor 312-PKE-DKPP/X/2019 (5 Komisioner Bawaslu OKUT) dan perkara nomor 310-PKE-DKPP/X/2019 dengan teradu Eka Pitra anggota KPU Kabupaten Lahat.
Pengadu pada perkara OKU dan OKUT tersebut adalah Esya Astuti, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kecamatan Buay Madang Timur melalui kuasanya M Husni Chandra, Erik Estrada, Raju Diagunsyah dan Mujaddid Islam.
Pengadu menguraikan pokok aduannya, yakni terkait adanya pembiaran permasalahan pembukaan kotak suara, yang tidak sesuai dengan prosedur oleh PPK dan Panwascam di Kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja 19 April 2019.
Terdapat juga tanda tangan para saksi-saksi maupun petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-buat (indikasi tanda tangan palsu) dan kolom tanda tangan yang tidak terisi di 24 TPS.
Selain itu pokok aduan lainnya adalah adanya blanko Formulir C1 yang tidak terisi atau kosong di 2 TPS, adanya ketercapaian partisipasi publik 100% dalam beberapa TPS terhadap satu nama calon di 4 TPS, adanya selisih perhitungan antara surat suara yang dicoblos dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 TPS dan terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk Calon Legislatif DPRD kabupaten/kota, dan Calon DPD RI di Desa/Kelurahan Muncak Kabau, serta tindakan pengabaian keberatan saksi pengadu sebagaimana tertuang dalam Form Model DB-KPU yang dinyatakan nihil.