DPO Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang berhasil meringkus pelaku begal sepeda motor, Senin (12/12) di Lorong Garuda, Kelurahan 7 ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, Senin (12/12).

Salah satu DPO begal sepeda motor saat diamankan di Polsek Ilir Barat 2 Palembang -;foto Uci beritasebelas.id

Pelaku ialah Gilang (19) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kemang Manis Palembang.

Sebelumnya Gilang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai merampas
sepeda motor milik Febriansyah di Jalan Lorong Kedukan 1, Kelurahan 35 Ilir Palembang pada 26 Agustus 2022 lalu.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Irene mengungkapkan bahwa kronologis kejadian, berawal saat pelaku bertemu dengan korban di Ilir Barat II, lalu pelaku meminta korban mengantar dirinya ke suatu tempat.

“Saat sampai, pelaku mengambil alih sepeda motor. Kemudian, korban dibawa berkeliling, sampai di Lorong kedukan I korban dipaksa turun dari motornya, ” ungkap Irene, Rabu (14/12).

Usai mendapat sepeda motor, pelaku lalu meninggalkan korban. Kemudian, menjualnya ke Seberang Ulu seharga Rp 2 juta.

Dari pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan dihabiskan untuk judi slot.

“Uangnya dia gunakan untuk membeli sabu dan untuk judi slot, ” kata Irene.

Irene menerangkan jika pelaku juga merupakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Ilir Barat I serta beberapa kali membegal di kawasan Ilir Barat II.

“Dari pengembangan kami, pelaku juga ternyata begal pakai sajam di lokasi lain, ada juga laporan pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Polsek Ilir Barat I,” terang Irene.

Dihadapan Polisi Gilang mengakui perbuatannya, ia bercerita mulanya minta diantar korban ke Lorong Alir. Kemudian, korban mengantarnya.

“Ketika sampai di Jalan Lorong Kedukan I saya minta korban turun dari motor secara paksa,” akui Gilang.

Dikatakan Gilang bahwa usai merampas, motor tersebut ia jual ke Seberang Ulu.

“Uang hasil curian saya gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,”kata Gilang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Lakukan Sidak, Wawako dan BBPOM Pastikan Stok Pangan di 2023 Aman

Keluhan Warga Ditampung Anggota Dapil VI

Berikut