
****
beritasebelas.id, Palembang – Buron kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu Club malam di kawasan Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (15/5/2022) lalu, diringkus Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka bernama M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, sementara rekannya Rio (DPO).
Akibat kejadian tersebut, korban Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang, dan luka memar di bagian muka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan keluarga korban.
Usai mendapatkan laporan, anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka serta dilakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Naibaho, Senin (28/8).
“Motifnya antara korban dan tersangka selisih paham, ditambah karena pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan,” sambung Naibaho.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat korban dan temannya datang ke TKP di hall Club malam, lalu antara tersangka dan korban saling menatap.
Kemudian, DPO Rio pergi keluar menuju parkiran untuk mengambil senjata tajam (Sajam) pisau 30 cm bergagang kayu hitam yang diselipkan di pinggang.
Usai mengambil pisau, tersangka Rio masuk ke hall untuk menemui tersangka Ridho serta memberikan pisau.
Dengan cepat tersangka Ridho mengejar korban, lalu menebaskan pisau ke kaki kanan korban, sedangkan Rio DPO menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.
“Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan bersama temannya Rio yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” terang Naibaho.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP.