beritasebelas.com,Pangkalan Balai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pengantar dan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2020 Rabu, 2 September 2020. Rapat paripurna tersebut digelar diruang utama gedung DPRD Banyuasin di Komplek Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan dilaksanakan hingga tanggal 14 September 2020.
Bupati Banyuasin H Askolani dalam nota pengantar rancangan ABPD Perubahan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2020, mengatakan raperda APBD P tahun 2020 terdiri dari belanja daerah dan pembiayaan daerah, yang disusun berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan semester 1 tahun 2020 dan audit BPK RI atas LKPD tahun 2019.
Dikatakannya, Pandemi Covid-19 hingga mengakibatkan pelambatan pertumbuhan ekonomi secara nasional, ia mengatakan, berdampak langsung terhadap perekonomian di Kabupaten Banyuasin.
“Alhamdulillah, penerimaan PAD mengalami peningkatan sebesar Rp7.648.837.091,72 atau 0,34 persen dibandingkan target pendapatan yang ditetapkan APBD Induk tahun 2020,” katanya.
Kemudian, belanja daerah secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp134.514.580.243.58 atau 5,51 persen dibandingkan target belanja dalam APBD Induk tahun 2020. Hanya saja, lanjut Askolani, RAPBD Perubahan tahun 2020 masih terdapat defisit sebesar Rp126.865.743.151.86, yang akan diimbangi dengan pembiayaan netto.
“Secara rinci kami sampaikan struktur RAPBD Perubahan tahun 2020. Diantaranya pendapatan Rp2.232.797.141.204.43, belanja Rp2.573.781.973.331.94, surplus/defisit Rp340.984.832.127.51, pembiayaan netto Rp340.984.832.127.51, dan Silpa Rp0,00,” paparnya.
Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, M.SI,dan dihadiri oleh unsur pimpinan lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi, SP, Noor Ishmatuddin dan Ahmad Zarkasih, SH.I, MM, serta anggota DPRD Banyuasin.