DPRD dan Gubernur Sumsel, Sepakati 3 Raperda

| |

Kop
Advertorial

****

beritasebelas.id,Palembang – DPRD bersama Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Paripurna XLVI (46) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap empat Raperda Provinsi Sumsel, Sedangkan satu Raperda Pansus minta perpanjangan waktu pembahasannya, Kamis 17 Maret 2022.

Salah satu juru bicara Pansus menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Gubernur Sumatera Selatan – Foto Humas DPRD

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati,  didampingi Wakil Ketua Kartika Sandra Desi, dan H Muchendi Mahzareki, juga dihadiri oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, sera perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya baik secara langsung maupun virtual.

Kesepakatan pengesahan tiga Raperda tersebut diambil setelah mendengarkan laporan pembahasan dan penelitian panitia khusus (Pansus) secara bergiliran melalui masing-masing juru bicara Pansus yakni, diawali Pansus I yang dibacakan oleh Lindawati Syaropi, Pansus II dibacakan oleh Ike Mayasari, kemudian Pansus III dibacakan oleh Holda, dan terakhir Pansus IV dibacakan oleh Hj Nilawati.

Anggota DPRD Sumatera Selatan yang mengikuti rapat paripurna secara langsung – foto Humas DPRD

Dalam laporan Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 1 hingga 16 Maret 2022 itu, Pansus I, II, IV berkesimpulan menyetujui Raperda yang telah dibahasnya, sedangkan Pansus III mengajukan perpanjangan waktu, kemudian secara aklamasi para peserta rapat paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan Pansus-Pansus tersebut.

Adapun ketiga Raperda yang telah disepakati antara dan Gubernur Sumsel yaitu, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan yang dibahas oleh Pansus I.

Penandatanganan berkas persetujuan oleh Gubernur Sumatera Selatan – Foto Humas DPRD

Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 3 tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibahas oleh Pansus II, serta Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibahas oleh Pansus IV.

Sedangkan satu Raperda yang minta perpanjangan waktu pembahasannya yaitu Raperda tentang Jasa Kontruksi yang dibahas oleh Pansus III

Setelah para peserta rapat paripurna menyetujui apa yang menjadi kesimpulan Pansus-Pansus, dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S. Basyeban, dan telah disetujui para peserta rapat paripurna.

Berkas persetujuan kesepakatan – foto Humas DPRD

Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keempat Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut.

print
Sebelumnya

Wawako Pantau Ketersedian Migor di Mall

DPRD OKU Mulai Bahas Tatib Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Berikut