****
beritasebelas.id, Palembang – DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2023, hal ini dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXVII (67) pembicaraan tingkat, Senin 14 Agustus 2023.
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2023 pada tingkat Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada saat rapat paripurna pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 7 hingga 10 Agustus 2023, serta rapat konsultasi pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel pada tanggal 11 Agustus 2023, hari ini pimpinan dan angggota dewan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA, Anita Noeringhati dengan didampingi oleh Wakil Ketua Hj.Kartika Sandra Desi, dan H. Muchendi Mahzareki, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, dan Sekretaris Daerah S.A. Supriono, dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Ketua DPRD Sumsel pada pembukaan rapat paripurna menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Komisi-komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2023, dilanjutkan dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud.
Dalam laporan pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Hj. Holda dan disampaikan hasil pembahasan bahwa, estimasi pada Rancangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumsel TA 2023 disepakati sebesar Rp.11.737.462.008.715,00
Besaran hasil pembahasan dari Raperda Perubahan tersebut, terdiri dari beberapa sektor, yakni dari sektor pendapatan daerah disepakati sebesar Rp. 11.414,544,966.242,00 dan sektor belanja daerah disepakti sebesar Rp.11.371.462.008.715,00, serta adanya surplus sebesar Rp. 43.082.957.527,00.
Sedangkan dari sektor pembiayaan daerah, diperoleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 322.917.042.473,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 366.000.000.000,00 dan dihasilkan pembiaya netto sebesar Rp. 43. 082.957.527, dan silpa tahun berjalan nihil.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara aklamasi peserta rapat paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel, terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2023.