DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui Raperda LKPJ Tahun 2019

| |

Advertorial

beritasebelas.com,PalembangDPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan setujui Raperda Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel

Kesepakatan persetujuan tersebut, tertuang pada saat penandatangan kesepakatan antara Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati dengan Gubernur Sumsel, H Herman Deru dihadapan anggota DPRD Provinsi Sumsel, pada rapat paripurna XIV pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan dan penelitian 5 Komisi DPRD Provinsi Sumsel, Senin 27 Juli 2020.

Rapat paripurna dengan menggunakan protokol kesehatan, berlangsung diruang utama gedung DPRD Provinsi Sumsel dan juga melalui virtual daring dipimpin oleh Hj Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan di dampingi oleh Wakil Ketua Kartika Sandra Desi dan HM Giri Ramanda N Kiemas, serta di hadiri juga oleh H Mawardi Yahya Wakil Gubernur Sumsel, dan Forkompinda Provinsi Sumsel.

Juru bicara komisi menyampaikan hasil laporan

Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan terhadap Raperda LKPJ APBD tahun 2019, melalui 5 juru bicara komisi-komisi yang ada, menyampaikan laporan hasil penelitian dihadapan rapat paripurna XIV, baik berupa saran maupun rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Diantaranya disampaikan oleh juru bicara Komisi I Lia Anggraini yang memberikan rekomendasi agar OPD yang mendapat temuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Selain itu Komisi I juga merekomendasikan agar alokasi minimum pemenuhan ASN serta jabatan yang banyak kosong segera diisi agar kinerja OPD dapat lebih maksimal.

Ketua DPRD menandata tangani persetujuan bersama

Sedangkan mengenai hibah kepada Rumah Sakit Islam Siti Khadijah, Komisi I menyarankan agar pihak Pemerintah Provinsi Sumsel meninjau ulang masalah hibah tersebut, dan sebaiknya dilakukan kerjasama dahulu.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Komisi 2, 3, 4 dan 5 yang menyarankan agar OPD segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, dan untuk Dinas Pendidikan Komisi 5 meminta agar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi agar di evaluasi agar tidak menimbulkan masalah, dan diharapkan juga harus ada nilai standar yang di terapkan pada sistem zonasi, agara mutu pendidikan dapat di tingkatkan.

Penyerahkan persetujuan bersama

Sementara itu Gubernur Sumsel H Herman Deru pada pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel, baik yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Fraksi-Fraksi, maupun Kiomisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel yang telah memberikan pokokj-pokok pikiran, tanggapan, saran dan kritik secara positif dan konstruktif melalui rapat penetapan jadwal, pembahasa, penelitian bersama mitra kerja terkait, sehingga pembahasan terhadap LKPJ- APBD tahun 2019 tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

print
Sebelumnya

DPRD Banyuasin Menggelar Rapat Paripurna III

Pertanyakan Keberadaan Aset Pemprov Senilai Rp 9,4 Milyar

Berikut