DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan 23 Raperda Pada Propemperda 2022

| |

Kop
Madrik

****

beritasebelas.id,Lubuklinggau –  Sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau disahkan pada rapat paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau tahun 2022, Senin 21 Februari 2022.

Walikota Lubuklinggau dan Ketua DPRD lakukan penandatangan persetujuan pengesahan 23 Raperda – foto Tim Media

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Lubuklinggau juga sekaligus melakukan penandatangan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Walikota Lubuklinggau.

Adapun ke 23 Raperda yang di sahkan tersebut, sebanyak 14 Raperda usulan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, dan 9 Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau. 14 Raperda pengajuan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau yakni, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pengendalian Distribusi Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting di Kota Lubuklinggau.

Kemudian Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pembangunan, Pengolahan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Pemberian Inisiatif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Toko Swalayan, Raperda tentang Perusda Air Minum TBS, Raperda tentang Sempadan Sungai, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.

Sedangkan 9 Raperda atas inisiatif  DPRD Kota Lubuklinggau yakni, Raperda tentang Pengolahan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penanganan Covid-19, Raperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Inovasi Daerah.

Kemudian Raperda tentang Tata Laksana Barang Bersubsid, Raperda tentang Penyelenggaraan perpustakaan, Raperda tentang Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi Tempat Hiburan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Setelah pengesahan 23 Raperda pada program Propemperda tahun 2022, DPRD Kota Lubuklinggau akan membahas bersama instansi terkait untuk penetapan menjadi peraturan daerah baru Kota Lubuklinggau, dan direncanakan ada tambahan dua Rpaerda yang akan diusulkan.

print
Sebelumnya

H Halim Tokoh Masyarakat Sumsel Dikabarkan Meninggal, Ini Faktanya!

Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Fraksi

Berikut