DPRD Sumatera Selatan Setujui Raperda Menjadi Perda Baru

| |

Advertorial – foto Iwan Gur Humas DPRD Sumatera Selatan

beritasebelas.com,Palembang – Rapat paripurna XXII masa persidangan pertama tahun sidang 2017, pada rapat keempat, Senin 13 Februari 2017 anggota DPRD Sumatera Selatan, menyetujui enam rancangan peraturan daerah yang di ajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi peraturan daerah baru.

[Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan menandatangani surat keputusan bersama]
Keenam raperda yang diajukan tersebut, telah melalui pembahasan dan penelitian secara mendalam oleh panitia khusus yang dibentuk, dan telah dilaporkan melalui masing-masing juru bicaranya yakni Pansus I oleh Solehan Ismail yang membahas raperda tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Pansus II yang membahas 2 raperda yakni tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dilaporkan oleh Meilinda.

[Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan]
Sedangkan Pansus III melalui juru bicaranya Agus Sutikno membahas masalah raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Pansus IV oleh Meriadi membahas raperda tentang rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2035, serta Pansus V membahas raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi ramah anak disampaikan oleh juru bicaranya Ardhani Awam.

[Salah satu juru bicara pansus menyampaikan laporan pembahasan dan penelitian raperda]
Kelima pansus yang di bentuk dan telah melakukan penelitian serta pembahasan dengan mitra terkait, melalui paripurna XXII yang di pimpin oleh HM Giri Ramanda N Kiemas memberikan persetujuan dan penandatangan kesepakatan dalam bentuk keputusan bersama yang di tanda tangani langsung oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan di ruang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

[Menyampaikan berkas laporan pembahasan dan penelitian terhadap raperda]
Ketua DPRD juga Ketua Pimpinan Rapat Paripurna XXII mengatakan sejak dari tanggal 24 Januari hingga 10 Februari 2017, semua anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, secara bersama-sama dengan dilandasi semangat kerja sama dan saling pengertian telah mencurahkan daya, tenaga dan pikiran dalam melaksanakan tugas kelembagaan dengan membahas dan meneliti enam rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan telah disepakati bersama.

[Ramadhan S Basyeban Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan]
Hadir pada rapat paripurna XXII selain Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, juga hadir H Alex Noerdin Gubernur dan H Ishak Mekki Wakil Gubernur Sumatera Selatan, unsur pimpinan dewan yakni H Chairul S Matdiah, Muhammad Yansuri, dan Nopran Marjani, Sekretaris Daerah, FKPD, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, para staf ahli anggota DPRD dan staf ahli Gubernur Sumatera Selatan, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
print

Sebelumnya

Kota Palembang Anggarkan 38 Persen Dana Pendidikan

Kondisi Pasar Semberaut Ganggu Arus Lalu Lintas

Berikut