***
beritasebelas.id,Palembang – Sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda), ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021. Keputusan pengajuan Raperda tersebut dibahas dan ditandangani oleh oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. Anita Noeringhati dengan Gubernur Sumatera Selatan yang diwakili oleh H Mawardi Yahya Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada rapat paripurna XXIV, Senin 11 Januari 2021.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengatakan rapat paripurna ini menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 16 Desember 2020 lalu, yang menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, dan ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi pada tanggal 6 dan 7 Januari 2021 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pada rapat paripurna XXIV ini selain dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD yakni HM Giri Ramanda N Kiemas, Karika Sandra Desi dan H Muchendi Mahzareki, serta Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik yang langsung hadir maupun melalui virtual.
Sebelum ditandatangani keputusan pembentukan Raperda, H Ahmad Toha juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DPRD Provinsi Sumsel mememaparkan sembilan Raperda yang akan di bahas terhadap Penetapan Propemperda tahun 2021, yakni lima Raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan empat Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun 5 usulan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yakni, Raperda Tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Raperda Tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat, Raperda Tentang Arsitektur Gedung dan Bangunan Berciri Khas, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan/atau Perairan, dan Raperda Tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi.
Sedangkan empat Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni, Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berharap kerjasama pihak eksekutif agar Raperda ini selesai tepat waktu.