DPRD Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur atas Pandangan umum Fraksi dan bentuk Pansus bahas 6 Raperda

| |

Kop
Advertorial

****

beritasebelas.id, Palembang – DPRD Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap enam Raperda dan membentuk Pansus setelah terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengar tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi pada Agenda Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel Lanjutan, Kamis 2 Mei 2024.

Ketua DPRD di dampingi Pj Gubernur Sumsel menandatangani SK pembentukan Pansus

Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel lanjutan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi M, SE, dan hadir Pj. Gubernur Sumsel Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Secara umum dalam tanggapan Gubernur menyampaikan Apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran dan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap ke enam Raperda dimaksud.

Foto bersama setelah menandatangani SK pembentukan Pansus

Setelah Pj.Gubernur Sumsel membacakan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat paripurna yang disampaikan oleh perwakilan juru bicara fraksi H. Suhada dari Fraksi PKS. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus diakhiri dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel tentang pembentukan Pansus yang rancangan Keputusannya telah terlebih dahulu disetujui oleh Peserta Rapat Paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Anggota DPRD Sumsel

Adapun masing-masing Pansus dikoordinir dan dipimpin oleh:

  • Pansus I dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM Ketua dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM Wakil Ketua membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov.Sumsel Tahun 2023-2043.
  • Pansus II dengan Koordinator H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ir. Hj. Holda, M.Si Ketua dan H. Juanda Hanafiah, SH, MM Wakil Ketua membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Pansus III dengan Koordinator H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, Dr. H. Budiarto Marsul, SE, M.Si Ketua dan H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si Wakil Ketua membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  • Pansus IV dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM Ketua dan Drs. H. A. Gani Subit, MM Wakil Ketua membahas Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
  • Pansus V dengan Koordinator Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MH, Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si Ketua dan Hj. Tina Malinda, SE, M.Si Wakil Ketua membahas 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud dari tanggal 2 s.d 14 Mei 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Mei mendatang.

print
Sebelumnya

Geger, Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Dalam Rumah Kosong

PPDB SMA Tahun Ini Tak Ada Jalur Mandiri

Berikut