****
beritasebelas.id, Palembang – Setelah agenda rapat paripurna LXI (61) DPRD Sumsel sebelumnya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada tanggal (13/2) lalu.
Kini Gubernur Sumsel memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Senin (20/2). Pimpinan dan anggota DPRD Sumsel mendengarkan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Raperda dimaksud dan membentuk panitia khusus (Pansus) membahas 4 Raperda tersebut.
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan tahun 2023 pembicaraan tahap I dengan acara penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi, didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, Plt. Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal, Sekretaris Daerah S.A.Supriono, dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya Gubernur mengatakan
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gubernur sepakat dengan saran fraksi Partai Golkar agar Pemprov dapat kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan.
“Untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,” ujar Gubernur.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Gubernur
menanggapi pernyataan Fraksi PDI-P, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra agar Raperda ini betul-betul dapat menunjang legitimasi bagi upaya maksimalisasi pemungutan pajak sehingga dapat menunjang program pemulihan ekonomi dan dampak konkrit pada bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota.
“Kami sangat sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami sehingga proses penerimaan pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, untuk penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporannya dapat dilakukan dalam rapat-rapat Pansus, ungkap Gubernur.
Sementara untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur memberikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa proses penyusunan RP3KP sudah melalui kajian yang komprehensif mengenai permasalahan dan kebutuhan perumahan, sesuai dengan teori dan metodologi yang ada dan dituangkan dalam naskah akademik yang dibahas bersama unsur-unsur dan pihak terkait sebelum raperda RP3KP diajukan.
Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043, menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem, bahwa penyusunan Raperda ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan secara holistik, terpadu dan sistemis sebagai wadah dalam menetapkan fungsi ruang untuk pembangunan dan menangkal isu-isu penataan ruang sebagai program melalui kajian analisis dan evaluasi yang prosesnya dilaksanakan secara transparan, aspiratif dan akuntabel terhadap kebutuhan pembangunan (existing) maupun rencana 20 tahun ke depan, sehingga diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan guna terwujudnya tujuan pembangunan di Sumatera Selatan.
Menanggapi pernyataan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN mengenai belum optimalnya pemanfaatan aset tetap dan meminta agar pemerintah provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap, sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah, dapat kami jelaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota, dan aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga antara lain bekas Laboratorium Kesehatan Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini disewa Alfamart.
Sebagai Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Km 3 yang disewa oleh PT Kimia Farma, aset bekas gudang beras di Jalan Bay Salim yang disewa untuk rumah makan dan masih terdapat aset-aset lainnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.
Setelah jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya diterima oleh peserta sidang, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus dengan memilih pimpinan Pansus.
Rapat Paripurna LIX lanjutan pembicaraan tingkat pertama diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Sumsel tentang pembentukan Pansus yang rancangan keputusan tersebut telah dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Sumsel H. Aprizal.
Pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 3 Maret mendatang.