DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda Propemperda 2022

| |

Kop
Advertorial

****

beritasebelas.id,Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Pimpinan rapat paripurna ke 46 bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan – foto tim media

Penjelasan tersebut disampaikan pada rapat paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir H. Mawardi Yahya, perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Dalam penjelasan Gubernur dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan hal yang melatari serta urgensi dari 4 Raperda tersebut, diataranya Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya – foto tim media

“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah berubah nomenklaturnya menjadi perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi daerah dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 88 ayat (4) huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Gubernur.

Anggota DPRD Sumatera Selatan yang mengikuti rapat paripurna ke 46 – foto tim media

Adapun Raperda lainnya yaitu Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Jasa Kontruksi, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 3 tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan – foto tim media

Setelah Wakil Gubernur Sumsel membacakan penjelasan Gubernur, rapat paripurna diskors oleh pimpinan sidang, untuk selanjutnya memberikan waktu kepada Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam mempersiapkan pandangan umumnya, yang akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan Senin (21/2) pekan depan.

print
Sebelumnya

Zulfikar Ajak Sukseskan Olahraga Kormi Fornas

Tangkal Pandemi di Kalangan Wartawan, PWI Sumsel Gelar Vaksin Booster

Berikut