DPRD Sumsel Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

| |

Kop
Advertorial

****

beritasebelas.id, Palembang – DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna ke LXXI (71) dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. RA, Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua Hj. Kartika Sandra Desi, dan H. Muchendi Mahzareki dan dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, dan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah S.A. Supriono, OPD dan tamu undangan lainnya, Jumat 1 September 2023.

Penandatanganan berkas pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan

Mengawali rapat paripurna,  pimpinan rapat menjelaskan latar belakang rapat paripurna digelar, sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”

Berkas pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan

“Terkait hal tersebut diatas, DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor. 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 hal usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan /atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan /atau Wakil Bupati serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota” Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel

Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 27 juni 2023 telah menetapkan jadwal rapat paripurna pada hari ini dalam rangka pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023. Berkaitan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/4445/sj tanggal 21 agustus 2023 hal. usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk itu, pada kesempatan rapat paripurna hari ini DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan sekaligus menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023” Jelas Ketua DPRD Prov. Sumsel.

Anggota DPRD Sumatera Selatan

Selanjutnya pimpinan rapat menjelaskan bahwa paripurna tersebut adalah bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi pemberhentian Gubernur.

“Perlu disampaikan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023. selanjutnya akan dibacakan pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.”  lanjut pimpinan rapat paripurna.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan pengumuman dan berita acara rapat paripurna DPRD Sumsel tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur yang jelaskan target pembangunan dan capaian pembangunan selama beliau menjabat dan harapan kedepan agar tetap terus bersinergi dalam membangun Sumatera Selatan.

Foto bersama

Mengakhiri rapat paripurna Ketua DPRD Sumsel mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan

“Sebelum rapat paripurna hari ini diakhiri, izinkan saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih atas pengabdian Gubernur Sumatera Selatan Saudara H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Saudara H. Mawardi Yahya atas pengabdian selama memimpin Provinsi Sumatera Selatan selama lim tahun Ini, telah bekerjasama dan menjalin komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif serta saling bersinergi untuk mencapai Sumsel Maju Untuk Semua. Semoga apa yang telah dilakukan selama ini dicatat sebagai amal ibadah aamiin Ya Rabbal Alamin”.

print
Sebelumnya

UPGRIP Soroti Kebijakan Mendikbudristek Tentang Skripsi Tak Lagi syarat Wajib Lulus

Kualitas Udara di Kenten Palembang Masuk Kategori Terburuk, Warga Diimbau Memakai Masker Saat Beraktifitas Diluar Ruangan

Berikut