DPRD Sumsel tetapkan Penambahan 6 Raperda usulan eksekutif dalam Propemperda tahun 2024

| |

Kop
Advertorial

****

beritasebelas.id, Palembang – Seteleh melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 10 Januari 2024 terhadap usulan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.341/0011/II/2024 tanggal 3 Januari 2024 bersama Perangkat Daerah terkait selaku instansi pengusul, pimpinan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya, akhirnya DPRD Sumsel menyetujui penambahan enam Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan satu Raperda yang belum dapat dimasukkan kedalam Propemperda pada Rapat Paripurna ke LXXXII (82), Senin (25/3/2024).

Rapat Paripurna ke LXXXII (82) dengan agenda perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Rapat Paripurna diawali penjelasan Bapemperda Sumsel yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda; H. Toyeb Rakembang, yang pada intinya terdapat 6 Raperda yang disetujui dapat diakomodir pada Propemperda tahun 2024 , yaitu :

  1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2023;
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045;
  5. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda); dan
  6. Ranperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kemudian 1 Ranperda yang belum disetujui masuk dalam propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dikarnakan direksi PT. SMS saat ini masih dalam proses hukum dan dalam penanganan aparat penegak hukum.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan total ada 13 Ranperda pada Propemperda tahun 2024:
“berdasarkan penjelasan dari badan pembentukan peraturan daerah provinsi Sumatera selatan, dengan masuknya 6 (enam) ranperda ini kedalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 maka, program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 memuat 13 (tiga belas) ranperda yang terdiri dari 4 (empat) ranperda usulan hak inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 9 (sembilan) ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan” Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Rapat paripuna pun diakhiri dengan acara inti yaitu Prosesi penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang perubahan atas keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 148 tahun 2023 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, yang Rancangannya telah terlebih dahulu dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan disetujui secara aklamasi oleh peserta Rapat Paripurna.

print
Sebelumnya

DPRD Sumsel Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2023

Lolos Jalur SNBP, Unsri Tegaskan Peserta Tak Bisa Ikut SNBT Maupun Mandiri

Berikut