****
beritasebelas.id, Palembang – DPRD Sumatera Selatan, melalui rapat paripurna XLVIII menyetujui dan menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.
Sebelum di setujui di forum rapat paripurna LKPJ Gubernur Sumatera Selatan tersebut dibahas pada tingkat panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk melakukan pembahasan dan penelitian bersama mitra-mitra terkait Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh 5 panitia khusus sendiri berlangsung dari tanggal 12 hingga 22 April 2022, dimasing-masing ruang panitia khusus. Selanjutnya hasil pembahasan dan penelitian tersebut dilaporkan pada rapat paripurna XLVIII, dengan agenda tunggal penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2021, Senin 25 April 2022 lalu.
Rapat paripurna XLVIII tersebut, di pimpin oleh Kartika Sandra Desi Wakil Ketua DPRD Sumsel, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya yang mewakili Gubernur Sumsel, serta hadir perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, juga tamu undangan lain.
Dalam sambutan pembukaan rapat paripurna XLVIII, Kartika Sandra Desi mengatakan, kegiatan rapat paripurna hari ini adalah berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (7) huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 94 tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan DPRD provinsi Sumatera Selatan nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus harus dilaporkan dalam rapat paripurna.
Sementara saat penyampaian hasil pembahasan dan penelitian LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2021 disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus, yakni Pansus I disampaikan H Juanda Hanafiah, SH, MM. Pansus II disampaikan Yenny Elita, S.Pd, MM.
Kemudian Pansus III disampaikan oleh Ir M Kanoviyandri. Sedangkan Pansus IV disampaikan oleh H David Hadrianto Aljufri, SH dan Pansus V disampaikan juru bicaranya Susanto Ajis, SH.