DPT Pilkada Sumatera Selatan 5.791.956

| |

Haqulana

[Suasana pleno KPU Sumatera Selatan – foto Haqulana beritasebelas]
beritasebelas.com,Palembang –  Setelah melalui pembahasan yang alot, KPU Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak di Sumatera Selatan, pada pleno terbuka rekapitulasi DPT, Sabtu 21 April 2018 di Aula KPU Sumatera Selatan.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani didampingi Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Heni Susantih, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi, Komisioner Divisi Hukum Alex Abdullah dan Komisioner Divisi Teknis Liza Lizuarni.

Juga hadir dalam pleno tersebut, anggota Bawaslu Sumatera Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Selatan, Sekretaris KPU Sumatera Selatan Sumarwan serta Ketua KPU kabupaten/kota se Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan dari setiap KPU kabupaten/kota, jumlah pemilih tertinggi adalah Kota Palembang yang mencatat 1.244.716 pemilih terbagi di 2.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan DPT terendah ada di Kota Pagar Alam yang mencatat 101.882 pemilih di 35 desa/kelurahan dan 428 TPS.

Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, setelah melalui hasil perbaikan, angka pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) mengalami perubahan. Ada yang naik dan ada yang malah turun. Hal ini dipengaruhi oleh data kependudukan yang belum termasuk di sistem informasi administrasi kependudukan.

“Kita mengupayakan agar data pemilih yang ditetapkan se akurat mungkin dan jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak nya,” kata Aspahani.

Setelah pleno terbuka rekapitulasi DPT Pilgub Sumatera Selatan, selanjutnya akan dilakukan pengadaan logistik, khususnya terkait surat suara.

“Jumlah kertas suara yang akan dicetak itu berdasarkan jumlah DPT yang ditetapkan KPU melalui rapat pleno plus 2,5 persen,” katanya.

Dia melanjutkkan meski jumlah DPT sudah ditetapkan, pihaknya tetap akan terus melakukan pemutakhiran data pemilih hingga 30 hari sebelum pencoblosan.

“Kita kawal. Khususnya pemilih yang belum ber-KTP elektronik, maupun juga terkait pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pemilih yang meninggal dunia, atau yang beralih status atau mungkin yang melakukan proses mutasi keluar atau mutasi masuk,” tandasnya.

Seperti diketahui, dilihat dari jumlah DPS yang ditetapkan KPU Sumatera Selatan pada 18 Maret lalu, jumlah DPT ini mengalami kenaikan dari 5.713.765 pemilih menjadi 5.791.956, atau naik 78.191 pemilih.

Perubahan jumlah pemilih ini, karena adanya beberapa alasan, ada yang belum dimasukkan dalam daftar pemilih, karena administrasi kependudukan.  Ada juga pemilih kabupaten/kota dikurangi, karena adanya pemilih ganda atau identitas (KTP) beda, tapi orangnya sama, pengalihan status dari sipil ke TNI/Polri, calon pemilih yang meninggal dunia, serta beberapa alasan lainnya.

print
Sebelumnya

Uji Coba Asian Games, Palembang Bakal Gelar Kejuaraan Sepakbola Wanita Internasional U-16

RD Kaget Dengan Keputusan Wasit

Berikut