
—
beritasebelas.com,Palembang – Baru 2 bulan bebas dari penjara. Andreas Askobar alias Ucok (40) kembali masuk bui. Warga Jalan Halim, RT 23, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang ini ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel di kawasan Kebun Sayur, Jumat (29/8), sekitar pukul 15.00 Wib.

Sebelumnya Ucok menggasak kabel listrik LRT senilai Rp 600 juta, hingga ditahan selama 1,6 tahun di Lapas Pakjo dan baru bebas 2 bulan ini. Nah kali ini Ucok ditangkap karena menjadi otak pencurian atap rumah sebanyak 50 unit di Perumahan Griya Sejahtera, kawasan Talang Keramat, Banyuasin. Seng atap rumah itu dijualnya seharga Rp 500 juta.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit II Kompol Bachtiar SH membenarkan pihaknya telah meringkus penjahat kambuhan tersebut.
“Pelaku sempat kabur ke Bandung. Kita lacak keberadaanya, nah dia berada di Kebun Sayur Kenten Sako, langsung kita tangkap sore tadi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Ucok berperan sebagai otak dalam kejadian ini.
“Sebenarnya Ucok ini penjaga kemanan di Perumahan Griya Karya Sejahtera, Talang Keramat. Dia digaji Rp 1 juta per bulan. Kemudian diberhentikan dan kecewa hingga merusak dan mencuri atap rumah sebanyak 50 unit rumah serta instalasi perumahan disana,” kata Suryadi.
Diteruskan Suryadi, polisi terpaksa menindak tegas kaki kanan tersangka, lantaran saat diamankan melawan dengan didapati sebilah pisau di balik pinggangnya.
“Kita tindak tegas, sebab pelaku melawan dengan sebilah pisau yang kita amankan juga,” tukasnya.
Sedangkan Ucok mengaku baru bulan Juli 2020 ini ia menghirup udara bebas dari Lapas Pakjo.
“Orang lima yang menggambil atap rumah itu, Ansori, Kuyung dan Jack juga Wawan sudah ketangkap. Aku memang yang mengajak mereka. Seng itu dijual di Her seharga Rp 500 juta,” katanya.
Disinggung akan perbuatan nekadnya itu, Ucok awalnya membantah karena kecewa dan sakit hati, tapi akhirnya mengakui karena tidak lagi jaga keamanan di perumah tersebut.
“Kesal karena diberhentikan jaga, tadinya aku gaji saya Rp 1 juta sebulannya. Setelah tanah perumahan aman saya dilupakan,” ujarnya.
Ucok juga mengaku sebelumnya ia pernah menggasak kabel LRT yang nilainya Rp 600 juta.
“Katanya karena ikut menikmati hasil kejahatan. Itu kabel listrik LRT sampai saya ditahan selama 1,6 tahun di pakjo dari tahun 2018,” katanya.