****
beritasebelas.id, Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menjelaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan terhadap gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 1 tahun 2024 yang melibatkan sekitar kurang lebih 40 personel gabungan.
“Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda,” jelas Dolifar, Jumat (22/3/2024).
Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.
“Dari 2 TKP tersebut, anggota menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek,” terang Dolifar.
“Modusnya ini adalah sebuah toko manisan di 10 Ulu, setelah dilakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan didalamnya ditemukan 20 tumpukan kardus minuman keras berbagai macam merek,” sambung Dolifar.
Kata Dolifar, kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” kata Dolifar.