oleh Bagus – foto Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Dalam kurun waktu tak sampai sebulan, jajaran Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus Narkoba dari berbagai jenis, di periode 1 Januari sampai dengan 22 Januari 2017.
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian setempat berhasil menangkap sebanyak 13 tersangka. Dan dari 13 tersangka itu, dua diantaranya diketahui berstatus sebagai anggota Polri aktif, yakni MR (28) dan TB (53). Keduanya anggota Polres OKU Selatan dan Polres OKU Timur.
“Target kita pengedar, sebab dari 13 tersangka itu, 12 orang diantaranya adalah pengedar. Dari 13 tersangka itu, ada dua orang anggota Polri. Masing-masing bertugas di Polres OKU Selatan dan OKU Timur. Dan masih ada beberapa DPO lainnya yang kita kejar,” ungkap Leo.
Pengungkapkan kasus Narkoba ini menurut dia, sesuai dengan Instruksi Kapolri, dimana pihaknya memberantas Narkoba ke semua lini. Apalagi diketahui bersama, bahwa Narkoba memang bisa masuk ke semua lini, baik PNS, masyarakat biasa, oknum TNI/ Polri dan lain sebagainya.
“Dan ternyata memang benar, bahwa ada dua oknum anggota Polisi yang terlibat. Satu orang pengedar dan satu lainnya ditangkap karena memiliki Narkoba,” imbuh Kapolres.
Untuk penanganan hukum pidana bagi kedua anggota Polri tersebut, kata Kapolres, pidananya akan tetap dijalankan. Dan untuk tindakan disiplinnya akan diserahkan pada Ankum-nya, dalam hal ini Kapolres masing-masing oknum tersebut.
Lalu dari mana asal barang-barang haram itu ? Disampaikan Kapolres, ada dua jalur utama pemasoknya. Yang pertama dari Aceh dan yang kedua dari Palembang.
Wilayah kota, lanjut Leo, masih tetap menjadi tempat favorit bagi pengedar dan pengguna narkoba menikmati barang haram ini.
“Ya, dari 13 tersangka dan 10 LP itu, TKP-nya 99 persen ada di Baturaja Timur. Satu di Semidang Aji. Artinya Kota masih menjadi tempat favorit bagi pengguna. Kalau di daerah-daerah, tempat-tempat yang sulit dipantau orang sekitar. Itu polanya,” jelasnya.