beritasebelas.com,Palembang – Dua terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ASN, Apriyanita (50) yang mayatnya dikuburkan dengan cara dicor semen di TPU Kandang Kawat beberapa waktu lalu, divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (27/5).
Kedua terdakwa, yakni Mgs Yudi Thama Redianto (41), sebagai otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) salah satu eksekutor, didampingi penasihat hukumnya, Dwi Wijayanti SH dan Sunarto SH, hanya tertunduk mendengar hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka.
Para pembunuhan keji ini divonis pidana seumur hidup, lantaran perbuatan mereka tergolong keji dan tidak berprikemanusiaan serta menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas hakim ketua, Adi Prasetyo, SH, MH, menambahkan vonis ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Murni, SH pada sidang sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis ini bermula dari cekcok antara terdakwa Yudi dan korban. Lalu terdakwa Yudi membawa mobil korban menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari alias Nopi (DPO) tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat
Terdakwa Yudi menceritakan yang terjadi antar dirinya dan korban, serta meminta pendapat untuk menyelesaikan masalahnya itu. Kemudian pamannya menyarakan untuk membunuh korban.
Selanjutnya, terdakwa Yudi, Novi dan terdakwa Ilyas pergi dari rumah pamannya dengan menaiki mobil dan menuju ke Jalan Taman Kenten Palembang. Dalam perjalanan terdakwa Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan tali plastik yang telah disiapkan paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.
Kemudian jasad korban dikuburkan di TPU Kandang Kawat, dan dicor dengan semen. Beberapa hari kemudian perbuatan mereka terungkap dan kedua terdakwa berhasil diringkus.