Dua Pelaku Penipu Arisan Online Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Hingga 1 Milyar

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku penipuan arisan online yang merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) dan Provinsi Jambi.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat gelar press release mengenai kasus penipuan arisan online – foto Uci beritasebelas.id

Kedua pelaku ialah Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianti (30) keduanya merupakan warga Kabupaten Banyuasin.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda, pelaku Yanti ditangkap di kawasan Jambi sedangkan pelaku Eka menyerahkan diri.

Keduanya sudah dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, akibat ulah kedua pelaku, korban arisan online mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Ada 200 orang yang menjadi korban, dan hanya empat orang yang melapor ke polisi dengan nilai transaksi mulai Rp 300 juta, 500 juta hingga Rp 1 milyar,” kata Tulus, Kamis (09/02).

Tulus mengungkap, arisan tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi Facebook.

“Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau pembayaran online,” ungkap Tulus.

Lanjut kata Tulus, dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang,” terang Tulus.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.

“Masih dalam pemeriksaan,” jelas Tulus.

Di hadapan Polisi pelaku Yeni mengakui perbuatannya.

“Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal,” katanya.

print
Sebelumnya

Menjadi Teladan Dengan Menghafal Al-Qur’an

Polisi Tahan Oknum Perawat yang Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus

Berikut