****
beritasebelas.id Palembang – Seteleh melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumatera Selatan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari 2023 lalu, akhirnya DPRD Provinsi Sumsel tetapkan penambahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proprmperda) tahun 2023.
Penambahan 2 Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke LX (60) dengan agenda Perubahan dan Penambahan Propemperda tahun 2023.
Rapat Paripurna LX (60) dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua Muchendi Mahzareki, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya serta Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lain, Senin 30 Januari 2023.
Mengawali Paripurna Anita Noeringhati menyampaikan latar belakang yang mendasari Rapat Paripurna tersebut pada hari ini, yakni berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 2 tahun 2013 tentang penambahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 a ayat (2) : dalam keadaan tertentu, DPRD Atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda” jelas ketua DPRD.
“Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda 2023” lanjut ketua DPRD.
Rapat Paripurna LX (60) dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel terhadap Perubahan Propemperda tahun 2023 yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, dan dibacakan oleh H. Solehan Ismail.
Dalam penjelasannya Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap 3 usulan Raperda dari pihak eksekutif dan hanya 2 yang disetujui untuk masuk dalam Propemperda 2023.
Adapun 2 Raperda yang telah disetujui yakni
Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042.
Dua Raperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, sedangkan 1 Raperda belum dapat dimasukan dalam Propemperda, karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas. Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Dengan disetujuinya dua Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023 berjumlah 11 Raperda.
Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan ada 4, yakni Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan, Raperda tentang Pengaturan Distribusi Peruntukan Air Irigasi, dan Raperda tentang Perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Sedangkan tujuh Raperda usulan Eksekutif terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023, Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, dilanjutkan dengan acara penandatanganan keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang perubahan atas keputusan DPRD Provinsi Sumsel nomor 122 tahun 2022 tentang penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023, yang rancangannya telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S. Basyeban, dan disetujui oleh peserta rapat paripurna.